HukumNasionalNews

Terima SPDP Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Kerahkan 30 JPU

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Agung atau Kejagung kerahkan 30 JPU untuk menangani kasus Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.T im Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibentuk Kejagung usai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Kasus Ferdy dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara-dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, usai terima SPDP Kasus Ferdy Sambo, Jumat (12/8).

Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim jaksa penuntut yang-dibentuk itu akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga-dinyatakan lengkap untuk-dilimpahkan.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan total ada 30 JPU yang-dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang,” tuturnya.

Baca Juga: Polri: Ferdy Sambo Mengaku Membunuh Brigadir J Alasan Melukai Martabat Istrinya

Di ketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu,dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Kendati demikian, sampai saat ini Polri belum mengungkap motif di balik penembakan Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih hal ini untuk menjaga perasaan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus Andrianto, Kamis (11/8).

Ferdy Sambo Paling Bertanggung Jawab

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut Irjen Ferdy Sambo sudah mengaku. Yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Sekali lagi dia (Ferdy Sambo) akhirnya mengakui, dia yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Taufan di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8).

Dengan pengakuan Ferdy, Komnas HAM berharap proses penyidikan sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya.
Fokus Komnas HAM dalam hal ini berlangsungnya satu proses hukum yang fair. Sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban bisa mendapat keadilan,” tegas Taufan.

Taufan kemudian mengklaim pengakuan tersebut,disampaikan oleh oleh Ferdy Sambo kepada 3 komisioner Komnas HAM di ruang tertutup.

Sebelumnya, Taufan menyebut Irjen Ferdy Sambo telah mengaku sebagai aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pertama, adalah pengakuan saudara Ferdy Sambo bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Taufan.

Sambo, kata Taufan, juga telah mengaku sebagai orang yang merancang skenario pascapembunuhan. Sambo pun mengaku sebagai pencetus skenario cerita tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

“Tetapi kemudian dia akui itu hasil rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakannya,” ucap Taufan.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Sambo di duga menyuruh Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sambo pun-diduga merancang semua kebohongan untuk menutupi pembunuhan itu.

Ia di jerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button