
BONE, NEWSURBAN.ID – Sejumlah pedagang dan peternak telur ayam ras melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang perempuan berinisial R (72) yang diduga melakukan transaksi pembelian telur dalam jumlah besar, namun pembayaran disebut tidak diselesaikan sepenuhnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi, pelapor Muhammad Asyraf Rahmat (29) menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Menurut keterangan pelapor, ia sebelumnya mendatangi rumah terlapor untuk melakukan negosiasi harga telur ayam ras. Setelah mencapai kesepakatan, cucu terlapor berinisial Nisa disebut mengambil sekitar 400 rak telur dari kandang milik korban.
Namun, pembayaran atas telur tersebut disebut hanya dilakukan sebagian. Hingga laporan dibuat, sisa pembayaran disebut belum dilunasi sehingga korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.
“Barang yang diambil sebelumnya belum dilunasi, hanya dibayar separuh sehingga saya mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta,” ujar Muhammad Asyraf Rahmat.
Kasus yang dilaporkan Asyraf disebut memiliki pola serupa dengan dugaan kerugian yang dialami sejumlah pedagang telur lainnya.
Salah seorang yang juga mengaku menjadi korban, Andi Agri Fardhi Adhinata (31), mengaku mengalami kerugian mencapai Rp55,2 juta.
Menurut Andi, terlapor awalnya menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan akan memasok telur ke sebuah perusahaan. Namun, identitas perusahaan yang dimaksud, menurutnya, tidak pernah dijelaskan secara rinci.
Pada transaksi awal, pembayaran dilakukan sebagian sehingga menumbuhkan kepercayaan korban untuk kembali memenuhi pesanan berikutnya.
Selanjutnya, terlapor disebut memesan sekitar 1.000 rak telur. Pembayaran yang dilakukan hanya digunakan untuk menutupi sebagian transaksi sebelumnya, sementara pesanan baru kembali dilakukan dengan janji seluruh tunggakan akan segera dilunasi.
Karena mempercayai janji tersebut, Andi mengaku tetap mengirimkan telur sesuai pesanan. Namun hingga kini, sisa pembayaran sebesar Rp55,2 juta disebut belum diterimanya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kedua belah pihak sempat membuat surat pernyataan pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen itu, pihak yang disebut sebagai pihak kedua mengakui memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp55,2 juta dan berjanji melunasinya paling lambat 9 Juli 2026.
Namun, menurut Andi, hingga batas waktu tersebut terlewati pembayaran belum juga dilakukan.
Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya diperlihatkan sebagai jaminan pembayaran ternyata merupakan rumah kontrakan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ketika Andi mengaku menemukan terlapor berada di salah satu kandang peternak di Kecamatan Lappariaja. Peristiwa itu kemudian dibawa ke pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan modus serupa juga dialami sejumlah pedagang telur lainnya, tidak hanya di Kabupaten Bone, tetapi juga di Kabupaten Bulukumba dan Pangkep.
Sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi. Total kerugian disebut mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, jumlah korban maupun total nilai kerugian secara keseluruhan masih menunggu verifikasi dan pendataan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan para pelapor, pola dugaan yang terjadi umumnya diawali dengan pemesanan telur dalam jumlah besar, pembayaran sebagian, kemudian muncul tunggakan yang hingga kini disebut belum diselesaikan.
Para pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut mengingat dugaan korban disebut tidak hanya berasal dari satu daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan atas laporan tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penyelidikan, jumlah laporan yang masuk, total kerugian yang telah didata, serta status hukum perkara.
Redaksi juga telah membuka ruang hak jawab kepada pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan para pelapor masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(far)









