BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Satpol PP Bone) Sulawesi Selatan hari ini melakukan pembongkaran dan penerbitan para pedagang kaki lima di area terminal pasar sentral Palakka.
Sebanyak 70 pedagang yang beroperasi di area tersebut telah-ditertibkan oleh Satpol PP Bone di bantu dari personil Polres Bone Sabtu 20/8/2022.
Kasatpol PP Bone Andi Akbar membenarkan penertiban ini. Menurutnya pembongkaran ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang pernah di rapatkan pada sebelumnya.
Baca Juga:Â Breaking News: Rambo Meninggal Dunia Di temukan Tergeletak di Pinggir Jalan
“Jadi sebelumnya itu kami melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh pedagang serta memberikan jangka waktu yang sudah disepakati,” jelasnya.
Soal adanya beberapa pedagang yang belum melakukan pembongkaran terkait adanya campur tangan salah satu dari anggota dewan DPRD Bone.
Andi Akbar mengatakan hal itu tidaklah benar semua pedangan di sini sudah menyepakati kalau pembongkaran ini akan-dilakukan.
“Tidak ada campur tangan anggota dewan di sini ndi bahkan ada beberapa pedagang yang membongkar lapaknya sendiri,” tambah Andi Akbar.
Baca Juga:Â ATM di Bone Di bobol OTK, Puluhan Juta Uang Raib
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Bone Fahri Rusli dari Fraksi Gerindra jika pembongkaran lapak para PKL yang-dilakukan pihak pemerintah. Dalam hal ini Satpol PP Bone sudah menyalahi hasil rekomendasi yang telah-disepakati pada rapat RDPU Kamis lalu.
“Kami kan sudah sepakat dalam hal ini baik dari pemerintah, DPRD, dan para PKL bahwa hari ini tidak ada pembongkaran sebelum para PKL mendapatkan tempat sementara untuk-ditempati. Berikan mereka waktu untuk mencari lokasi yang layak,” jelasnya.
Lanjut Rusli mengatakan bahwa secara pribadi hari ini saya menilai pihak pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP sudah melecehkan lembaga DPR.
“Karena telah menyalahi mekanisme yang telah-dikeluarkan dalam hasil rapat. Ada 8 poin yang telah-disepakati dan di rekomendasi itu tidak ada yang namanya pembongkaran,” tegas Rusli. (fan)