NewsParlemenPeristiwaSulsel

Kisruh Pembongkaran Lapak PKL, 8 Anggota DPRD Sepakat Gunakan Hak Interpelasi

BONE, NEWSURBAN.ID – Kisruh antara Anggota DPRD Bone dengan Pemerintah Daerah Bone berlanjut. Pasalnya, penggunaan hak interpelasi sudah mulai berproses. Saat ini sudah delapan anggota dewan sudah menyepakat hal tersebut.

Melalui Komisi I DPRD Bone, Fahri Rusli mengatakan, penggunaan hak interplasi sedang diajukan. Sisa menunggu persetujuan dari fraksi. Sebab, penggunaan hak interpelasi, minimal disetujuinya tujuh orang anggota DPRD.

“Sekarang sudah delapan anggota DPRD yang sepakat. Nanti kita bacakan di Paripurna. Di Paripurna nanti pimpinan akan bertanya. Dari 45 Anggota DPRD berapa anggota DPRD yang sepakat menggunakan hak interpelasi,” kata Fahri Rusli saat ditemui di Kantor DPRD Bone, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca juga: Satpol PP Bone Bongkar Lapak PKL, Fahri Rusli: Ini Sudah Melecehkan Lembaga DPR

Ia mengaku, penggunaan hak interpelasi diajukan setelah OPD dalam hal ini Satpol PP tidak mengindahkan surat rekomendasi yang telah disepakati. Dalam hal ini, tidak melakukan pembongkaran lapak PKL di Pasar Sentral Palakka.

“Sebenarnya masih banyak kebijakan pemerintah daerah yang dianggap melecehkan lembaga DPRD. Jadi ini sudah akumulasi,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Bone, Syaifullah Latif Manyala mengaku sepakat untuk penggunaan hak interpelasi. Sebab, rekomendasi pembongkaran lapak tidak mengindahkan.

Baca juga: Digusur Jualan di Terminal Pasar Sentral Palakka, Ratusan PKL Geruduk Kantor DPRD Bone

“Jadi nanti kami akan mengajukan beberapa pertanyaan. Dan dampak dari penggunaan hak interpelasi ini sangat berbahaya bagi pemerintah daerah. Yang jelas sekarang masih berproses,” kata Syaifullah.

Kasatpol PP Kabupaten Bone Andi Akbar mengatakan, penindakan terhadap pedagang di pasar sentral Palakka sudah sesuai aturan. Akan tetapi, beberapa anggota dewan masih memberikan dukungan terhadap pedagang liar di kawasan RTH tersebut.

“Saya akan hadapi semua anggota DPRD yang akan mengambil hak interplasi. Mereka hanya pintar menyalahkan orang, tapi tida tahu apa mereka sudah benar atau tidak,” kata Andi Akbar.

Baca juga: Kunker di Kabupaten Bone, Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa Bahas Dana Pinjaman PEN

Menurutnya, sangat miris melihat pejabat setingkat anggota dewan masih belum memahami betul. Mana yang di maksud PKL dan yang mana bukan PKL. “Yang kami tertibkan itu bukan PKL. Tapi pedagang liar menempati ruang yang seharusnya tidak di tempati,” sambungnya.

Sehingga secara hukum lanjutnya, keberadaan pedagang tersebut batal demi hukum. “Kalau anggota DPRD akan menggunakan hak interplasi silahkan. Saya tidak peduli. Saya secara pribadi mau di apakan? memberhentikan sekalipun dari jabatan kasat, saya terima,” bebernya.

Meski begitu, Andi Akbar menegaskan juga tidak akan tinggal diam. Sebab anggota DPRD yang mendukung masyarakat melakukan pelanggaran tidak boleh membiarkan. “Pandangan saya dengan anggota DPRD berbeda. Saya berdasarkan beberapa Perda. Tapi anggota DPRD hanya berdasarkan perda PKL saja,” imbuhnya. (Fan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button