HukumNasionalNewsNusantara
Trending

Jenderal Andika Ungkap 10 Anggota TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, sebanyak 10 anggota TNI tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat masih terus lanjut. Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang. Tetapi sekarang sudah menjadi 10 anggota TNI tersangka,” kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Klaim Poso Aman, Jenderal Andika Perkasa: Kelompok MIT Sisa Satu Orang

Dia juga menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan. Tetapi, yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua. Sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga: Rapim TNI AL 2022, KSAL Minta Jajarannya Pertajam Program Dukung PEN

“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

“Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Mutasi TNI AL, Sejumlah Pejabat Lantamal VI Bergeser

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban. Agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegas dia. (hrd/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button