HukumNewsSulsel

Kejati Sulsel Kembali Tersangkakan Seorang Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia

BONE, NEWSURBAN.ID – Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2018/2020. Selain menetapkan tersangka pelaku JH juga di lakukan penahanan, terhadap tersangka korupsi PT Surveyor Indonesia, Selasa (28/11/20223).

Di mana tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sulsel telah memeriksa enam orang saksi serta melakukan ekspose dihadapan wakil kepala Kejati Sulsel pada kasus tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa dari lima orang saksi yang-diperiksa tersebut. Telah-ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yakni, JH.

Baca Juga: Pj Gubernur Bahtiar Tandatangani MoU Pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum Kejati Sulsel

“Kami juga perintahkan tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, ujarnya Rabu 29/11/2023.

Penetapan status tersangka JH tersebut telah berkekuatan hukum berdasarkan surat perintah penetapan tersangka oleh kepala kejaksaan tinggi Sulsel

“Tersangka JH pun telah-dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari dinas kesehatan Pemkot Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam covid,” kata Soetarmi.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

Adapun serangkaian kasus sebelumnya dan beberapa tersangka lainnya telah dilakukan penahanan yaitu bahwa tersangka JH. Selaku orang yang meminjam Bendera PT. Basista teamwork dari tersangka MRU selaku Direktur utama perusahaan tersebut lebih dahulu-dilakukan penahanan yang berkerja sama dengan tersangka ATL selaku junior officer PT. Surveyor Indonesia cabang makassar. Dan juga selaku proyek maneger /personal incharge ( PIC ) telah lebih dahulu-ditahan dan tersangka TY selaku kepala cabang PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar telah lebih dahulu-ditahan serta AH Kabag komersil telah membuat RAB nilai total sebesar Rp. 30.547. 296. 873, untuk empat pekerjaan proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan yang seolah olah sesuai dengan kegiatan usaha / core bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya tersangka ATL mengajukan drooping dana RAB yang-disetujui oleh Kabag komersil 2 AH dan-diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana-didrooping dari PT. Surveyor Indonesia dan-diteruskan oleh PT. surveyor cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku proyek maneger /personal incharge pic dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan proyek jasa pengawasan konsultasi dan-diberikan juga kepada pihak pihak yang terkait seperti PT. Basista teamwork, kepala PT. Cahaya sakti dan kepala PT. Inovasi Global Solusindo dan juga-diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH. Serta-diberikan kepada AH, dan beberapa pihak yang saat ini masih dalam pengembangan tim penyidik. (fan)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button