NewsParlemen

Terapkan Perda Pengelolaan Sampah, Irwan Djafar: Butuh Kolaborasi Masyarakat dan Pemkot

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Untuk terapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menyebut butuh kolaborasi masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, mengelola persampahan merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat.

Ia pun mendorong agar pemerintah dan masyarakat terus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah. Kata dia, Perda Pengelolaan Sampah telah mengatur hal itu.

Demikian dia sampaikan saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (19/7/2023).

“Karena sampah ini bersifat retribusi, makanya dalam pengelolaannya harus betul-betul berjalan baik. Dan maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Makassar ini, mengatakan retribusi sampah. Yang di pungut dari masyarakat akan berdampak pada pembangunan wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sosialisasi Perda, Irwan Djafar Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi

“Karena retribusi ini juga untuk pembangunan wilayah masing-masing, bahkan menjadikan penunjang pendapatan asli daerah di Kota Makassar,” katanya.

Keterlibatan masyarakat juga, menurut Irwan, akan memberikan dorongan bagi pemerintah. Dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.

“Misalnya di Kecamatan Rappocini kalau ditarget 100 persen, maka saya katakan bisa lebih bahkan sampai 200 persen. Karena Rappocini merupakan wilayah kontribusi persampahan yang terbaik di Makassar,” ungkap anggota Komisi A DPRD Makassar tersebut.

Sementara itu, Camat Rappocini, Aminuddin menjelaskan adanya aturan terkait sampah ini. Agar pengelolaan persampahan dapat di laksanakan sesuai dengan aturan Perda.

Saat ini, kata Aminuddin, tingkat sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tiap hari semakin meningkat. Itu karena cara mengelolanya kurang maksimal.

Baca Juga: Temui Konstituen, Nurul Hidayat Sampaikan Perda Pengelolaan Sampah

“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri. Karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” jelasnya.

Misalnya saja ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.

“Jadi sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” ungkapnya.

Di tempat sama, Lurah Karunrung, Iqbal menyampaikan bahwa jadikanlah sampah sebagai sesuatu yang bernilai dan bermanfaat, baik bagi keluarga, lingkungan sekitar dan juga pemerintah daerah.

“Jadi saya mengajak para warga kalau ada sampah jangan langsung buang begitu saja, tolong di pilah dulu apakah bisa dijadikan nilai ekonomi atau barang yang bermanfaat,” bebernya.

Baca Juga: Sosper, Abdul Wahid: Pengelolaan Sampah Dengan Baik Bisa Bernilai Ekonomi

Sedangkan untuk retribusinya, lanjut Iqbal, pemerintah memberikan pelayanan pengangkut sampah kepada masyarakat, agar supaya lingkungan di kota Makassar bersih.

“Kalau tidak ada retribusi pelayanan persampahan pasti sampah-sampah yang ada di lingkungan rumah masyarakat akan bertumpuk dan tidak terurus,” jelasnya.

Sehingga perlu ada pungutan atau retribusi, untuk bagaimana aktivitas persampahan berjalan dengan baik. petugas menggunakan mobil armada, supaya ada kesinambungan untuk pengangkutan sampah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button