HukumMetroNews

Polrestabes Makassar Sita 85 Gram Sabu dari Tiga Pelaku

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sita 85 gram sabu. Barang bukti itu,disita dari penangkapan tiga terduga kasus narkotika di dua lokasi, Selasa 6 September 2022.

Dalam keterangannya, Satreskrim Polrestabes Makassar, menyebut, penggerebekan,dilakukan di tiga lokasi. Lokasi pertema, di Jl Capoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Polrestabes Makassar Sita 7.4 Kilogram Sabu

Di lokasi ini, polisi mengamankan HS (37) dengan barang bukti satu sachet plastik ukuran besar. Barang itu,diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 19,18 gram.

Pada hari yang sama, Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Perum Villa Mutiara Asri. Di lokasi ini, polisi mengamankan LK (49). Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh sachet plastik ukuran besar, yang-diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 66,68 Gram.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Mulai Penyelidikan Kasus Penculikan dan Penyekapan Anak Gadis 14 Tahun

Polisi juga menggerebek Agen Bus Borlindo Tamalanrea, Kota Makassar dan menangkap FB (50). Namun, petugas tidak mendapatkan barang bukti di lokasi ini.

Usai menggerebek tiga lokasi, Polisi membawa terduga pelaku ke Kantor Satreskrim Polrestabes Makassar. Penyidik langsung menginterogasi HS, LK, dan FB di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Makassar Polda Sulsel.

Kepada tiga terduga pelaku, penyidik menyangkakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun. (cr/*)

# Polrestabes Makassar Sita 85 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button