HukumMetroNewsNusantaraPeristiwa
Trending

Tangkap Dua Pengedar, Polrestabes Makassar Sita 7.4 Kilogram Sabu

Kedua Pelaku Merupakan Jaringan Internasional Pengedar Narkoba

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sita 7.4 kilogram sabu dari penangkapan dua tersangka. Dengan penangkapan ini, Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan upaya peredaran besar narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21).

Penangkapan-dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Polrestabes Makassar Mulai Penyelidikan Kasus Penculikan dan Penyekapan Anak Gadis 14 Tahun

“Penangkapan berawal dari informasi masayarakat lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022) siang.

Kata Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia,dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.

“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan mereka pasarkan di Kota Makassar,” tuturnya.

Baca Juga: Tangkap Seorang Pengedar Sabu dengan BB 416 Gram, Kombes Budhi Haryanto: Kita Selamatkan 2.500 Orang Potensi Pengguna

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat salah seorang pelaku tertangkap dengan barang bukti 12 gram.
“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang,” ungkapnya.

Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama. Namun, pihaknya bisa menangkap dua pengedar ini, setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (cr/ar)

# Tangkap Dua Pengedar Jaringan Internasional, Polrestabes Makassar Sita 7.4 Kilogram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button