BONE, NEWSURBAN.ID — Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Ryad Baso menyoroti adanya dugaan pungutan liar (Pungli) untuk biaya konsumsi yang-dibebankan para guru PPPK. Biaya tersebut-diserahkan pihak penyelenggara Kerukunan Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bone.
Anggota Fraksi Golkar ini mempertegas semua biaya-dikeluarkan para guru semua harus-diperjelas. “Jangan selalu mejadikan alasan bahwa hal ini tidak ada unsur paksaan. Dan hasil pemungutan serta hasil keputusannya apa,” tegas Andi Ryad Baso Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Modus Uang Konsumsi, Guru PPPK SDN di Bone Dibebankan Biaya Rp70 Ribu
Bahkan, Ryad Baso mempertanyakan bahwa dasarnya pungutan itu dalam bentuk kegiatan apa.”Jadi jangan jadikan alasan bahwa setiap pemungutan itu tidak ada unsur paksaan. Kalau memang tidak ada, tolong perjelas dengan bukti pernyataan,” kata dengan nada keras.
Begitu pun juga Dewan lainnya Andi Purnamasari Amier mengungkapkan jika hal itu sangat-dibebankan oleh para guru PPPK tentunya tidak-dilakukan.
Baca juga: Guru Bayar Bimtek Rp250 Ribu, Kadis Diknas Bone Mengaku Tidak Tahu
“Memang guru PPPK saat ini sudah menerima SK. Tetapi mereka belum menerima gaji kasian mereka para guru belum lagi kebutuhan sehari-hari mereka,” kata Andi Purnamasari Amier.
Sebelumnya, para guru PPPK saat ini yang telah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Besar biaya yang-dibebankan oleh guru PPPK senilai Rp70 ribu rupiah. Oleh penyelenggara K3S Kecamatan yang bekerjasama oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. (*)