NewsNusantaraPendidikanSulsel

Modus Uang Konsumsi, Guru PPPK SDN di Bone Dibebankan Biaya Rp70 Ribu

# Ketua K3S: Tidak Dipaksakan, Tidak Bayar Tidak Dapat Katah Makan

BONE, NEWSURBAN.ID — Pungutan dengan modus uang konsumsi kepada guru PPPK SDN di Bone menaui polemik. Pungutan dengan modus uang konsumsi itu,dibebankan kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SDN di Bone yang telah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di berbagai Kecamatan yang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Di mana SPMT ini dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang bekerjasama oleh penyelenggara K3S Kecamatan. Hal ini pun berpolemik lantara para guru PPPK yang menerima SPMT harus di bebankan dengan biaya konsumsi dan lain sebagainya senilai 70 ribu rupiah.

Baca Juga: Guru Bayar Bimtek Rp250 Ribu, Kadis Dinas Pendidikan Bone Mengaku Tidak Tahu

Ketua K3S Kabupaten Bone Suardi saat-dihubungi mengatakan bahwa memang biaya tersebut di bebankan kepada guru yang sudah menerima SPMT.

“Itu hanya biaya konsumsi dan lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak-dipaksakan. Hanya guru yang mau saja,” ujarnya Selasa (13/9/2022).

Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) merupakan kegiatan rutin setiap bulan dengan bahasan permasalahan sekolah dan cara penyelesaianya. Selain itu, juga di lakukan pembahasan mengenai tenaga didik dan peserta didik.

Baca Juga: Pusat Tiadakan Pegawai Honorer, Bupati Bone: Semoga Bisa Berubah

Suardi lebih lanjut mengatakan memang tidak ada paksaan. Tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.

“Tidak ada jumlah biaya yang di tentukan oleh para guru tersebut kalau porsi konsumsinya banyak tentu biayanya juga tinggi,” kata Suardi.

Apakah pungutan itu,diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone? Ia mengatakan bahwa itu, tergantung penyelenggara K3S di Kecamatan.

Baca Juga: Bahas Bantuan Sosial, Komisi IV DPRD Bone Warning Pendamping

“Mereka mau melaporkan ke Dinas atau tidak itu tidak jadi masalah. Karena hal ini pembayaran uang konsumsi tidak di paksakan,” tambahnya.

Ada pun 7 Kecamatan yang-ditunjuk sebagai tempat para guru bertugas yakni Kecamatan Tanete Riattang, Barebbo, Ulaweng Lappariaja, Tonra, Kahu dan Tellusiattinge. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button