NewsParlemen

Legislator PKS Azwar Sebut, Perda Kawasan Tanpa Rokok Membatasi Perokok Bukan Melarang Merokok

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menganggap seluruh pihak punya tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab semua dinas bukan hanya Dinas Kesehatan saja,” kata Azwar saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Max One Makassar, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: Legislator Galmerrya Kondodura Harap Masyarakat Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Menurutnya, Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat di mana saja yang-dilarang untuk merokok.

Legislator PKS ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.

“Karena kita ketahui asap rokok ini sangat berbahaya, utamanya pada anak-anak. Makanya sangat perlu untuk terus disosialisasikan perda kawasan tanpa rokok ini,” jelasnya.

Sementara itu, Pemateri dr Muh Ikhwan lebih memaparkan materi terkait sisi kesehatan dari bahaya rokok. Untuk Makassar sendiri, dari riset 80 persen iklan rokok masih banyak terpampang di kawasan yang dekat dengan sekolah. “Akibatnya, anak sekolah sudah banyak yang terpengaruh untuk merokok,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam satu batang rokok terdapat ada 4.000 zat kimia yang berbahaya. “Efek dari merokok itu dapat menyebabkan rambut rontok, katarak, dan kulit keriput bahkan hilang pendengaran,” jelasnya.

Baca Juga: Nurul Hidayat Sebut Perda KTR untuk Menjaga Kesehatan Masyakarat

Untuk itu, kata dia, untuk menghindari bahaya rokok kuncinya adalah sering mengonsumsi makanan sehat dan berolahraga secara rutin.

“Berhenti merokok bukan hal yang mudah dilakukan. Tidak sedikit pula orang yang gagal melakukan. Namun di butuhkan komitmen untuk bisa berhenti,” jelasnya.

Sementara itu , pemateri lainnya, Muh Ridwan mengatakan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

“Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button