Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan MA

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Atas penahanan itu, MA berhentikan tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

KPK menahan Sudrajad setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap, pada hari ini, Jumat (23/9).

“Tim penyidik saat ini, kembali menahan satu tersangka yaitu SD SSudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga: KPK OTT Hakim MA Terkait Pengurusan Kasus, Sejumlah Uang Asing Di sita

KPK juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan orang yang sudah-ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum-ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Protes Status Tersangka Lukas Enembe, Massa Warga Papua Geruduk KPK

Sebagai informasi, KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang di gelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Giat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Jumlah uang suap yang-diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 23 Orang dan Sita Sejumlah Uang

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri selaku penerima suap,disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo. Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap-disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

MA Berhentikan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hakim Agung SudrajadDimyati, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara. Surat pemberhentian Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah-ditetapkan sebagai tersangka dan-ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah-ditetapkan sebagai tersangka dan-ditahan. Maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya,” ujar Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers bersama KPK dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga: Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus NA, KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel

KPK, MA, dan KY menggelar konferensi pers bersama terkait penahanan hakim agung SudrajadDimyati dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Zahrul mengungkapkan pihaknya merasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat Sudrajad. Di sisi lain, lanjut dia, MA mengapresiasi KPK yang membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan.

Zahrul memandang upaya tersebut memberi keuntungan dalam rangka bersih-bersih di lingkungan peradilan khususnya di MA.

Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Eks Anggota DPRD Jambi ke Jeruji Besi Atas Kasus Pengesahan RAPBD

Ia menambahkan MA akan membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini seterang-terangnya.

“Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali-dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan beri data-data kepada KPK,” ucap Zahrul.

Sudrajad-ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Ia di tahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (23/9).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Dewas KPK Tegas Sikapi Laporan AS Terhadap Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Delapan orang sudah-ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum-ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Logam, KPK Periksa Eks VP Antam

Jumlah uang suap yang-diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta. Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal. Dan Albasri selaku penerima suap-disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo. Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap-disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (#)

Exit mobile version