EkonomiNewsSulsel

Bapenda Luwu Optimalkan Pajak Distribusi untuk Tingkatkan PAD

LUWU, NEWSURBAN.ID — Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

Hal itu sejalan untuk menindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Luwu nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Palanggi, mengatakan yang menjadi primadona hasil pajak daerah ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Silaturahmi ke Kedatuan Luwu, Bahtiar Baharuddin Dihadiahi Keris Sapukala

Bapenda saat ini, kata dia, akan menargetkan pendapatan restribusi pajak parkir lebih besar dari tahun sebeumnya.

“Tahun sebelumnya pajak parkir belum optimal sama sekali. Tahun ini pemasukan pajak parkir sudah mencapai Rp 200 juta,” ujar Andi Palanggi.

Perda pajak dan retribusi daerah yang sekarang ini di genjot oleh pemerintah Luwu. Andi Palanggi menuturkan masih dalam asistensi di Kemendagri maupun Kemenkeu.

Baca juga: Jemput Bola, Pemprov Sulsel Fasilitasi Perekaman e-KTP Bagi Pemilih Pemula di Kabupaten Luwu

Menurutnya, Perda tersebut dari sisi jenisnya lebih ramping, tapi dari sisi potensinya cukup besar untuk meningkatkan PAD.

“Tetapi setelah-dibahas memang ada sinkronisasi. Karena untuk beberapa pajak itu memang ada perizinan usahanya. Kalau perijinannya belum keluar, apakah pajaknya bisa-dipungut atau tidak,” katanya.

Arahan dari Kementerian dalam negeri maupun Kementerian Keuangan sudah menjawab apa yang diragukan selama ini.

Baca juga: Kabupaten Luwu Tandatangani NPHD Pilkada 2024, Disaksikan Pj Gubernur Bahtiar

Palanggi menegaskan hal itu sebagai syarat subjektif dan objektif-nya sudah terpenuhi. “Maka pajaknya bisa-dipungut, walaupun perizinannya masih berproses,” terangnya.

Perda nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah di pemerintah Luwu yang menjadi subtansial ada beberapa poin di dalamnya. Di antaranya meringankan pajak PBB bagi penghasilan Rendah.

Serta tidak lagi-dikenakan pajak bagi orang miskin yang memiliki 1 Aset tanah atau bangunan di bawah Rp 100 Juta. (Arf/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button