JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Usai Bank Indonesia mengerek bunga acuan pada bulan ini, LPS naikkan bunga penjaminan menjadi 3,75 persen. Angka itu, naik 25 bps dari semula 3,50 persen.
Selain sejalan dengan bunga acuan BI, kebijakan LPS naikkan bunga penjaminan juga mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang menjadi pertimbangan LPS.
“Dewan Komisioner LPS dalam rapat menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan. Untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9).
Baca Juga:Â BSI Dorong Investasi Timur Tengah Menuju Top 10 Global Islamic Bank
LPS juga menaikkan bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen. Kemudian, bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga naik 50 bps menjadi 0,75 persen.
Ia mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022. Sampai dengan 31 Januari 2023.
Menurut dia, sesuai dengan aturan perundangan, LPS harus meninjau bunga penjaminan minimal tiga kali salam satu tahun. Yakni pada Januari, Mei dan September. Kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
Baca Juga:Â Suku Bunga Acuan Naik Menjadi 3,75 Persen
“Jika dalam evaluasi perekonomian dan perbankan terjadi adanya perubahan lebih cepat. Dan signifikan dampaknya terhadap tingkat bunga penjaminan. Maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode tersebut,” pungkasnya. (#)