HukumNasionalNews

Putri Sambo Datang ke Mako Brimob: Saya Percaya dan Tulus Mencintai Suami Saya, Mohon Doa!

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Putri Chandrawati alias Putri Sambo akhirnya muncul ke publik. Ini kali pertama ia terlihat di publik sejak tragedi tembak-menembak di rumah dinas suaminya yang menewaskan Brigadir J.

Istri dan anak-anak eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu, berkunjung ke Markas Komando Bridge Mobile (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok Minggu (7/8).

Kepada awak media, Putri Chandrawathi alias Putri Sambo memberikan keterangan singkat.

“Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yg sulit ini,” kata Putri di Mako Brimob Depok.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Duka dan Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya

Ia juga mengatakan, dia ikhlas memaafkan segela perbuatan yang ia dan keluarga alami.

“Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” tambah Putri.

Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan keluarga sudah sampai di Mako Brimob pada pukul 17.30 WIB. Namun ia tak menjelaskan apa alasan tujuan kunjungan itu.

“Kami dan keluarga akan menyampaikan pesan untuk dapat-diterima oleh rekan-rekan sekalian yang-diperkirakan pada pukul 17.30 WIB,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Mutasi 15 Personel, Mulai Pati dan Pamen Hingga Pama

Sementara, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.

Sambo di bawa ke Mako Brimob usai-diduga melanggar etik dalam olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ya betul 30 hari info dari Itsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).

Penahanan Sambo itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya, Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo-diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo-dianggap tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.

Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo di duga elakukan pelanggaran. Terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. (bs/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button