NewsSulsel

Naik Kelas Andi Gunadil Resmi Jabat Sebagai Pj Sekda Bone

#Sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa

BONE, NEWSURBAN.ID – Pj Bupati Bone H Andi Islamuddin melantik Andi Gunadil sebagai Pj ( Sekda ) Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Di mana sebelumnya Andi Gunadil Ukra menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bone resmi menjadi Pj Sekda Bone.

Pelantikan ini digelar di Aula Gedung PKK Kabupaten Bone dihadiri oleh seluruh Pejabat Pemda Bone dan Kepala Desa Senin 22/4/2024.

Pj Bupati Bone H. Andi Islamuddin mengatakan hari dan tempat ini saya resmi melaksanakan pelantikan oleh saudara Andi Gunadil Ukra selaku Sekda Bone.

Baca Juga: Miliki dan Simpan Sabu, Tiga Remaja Bone Diamankan Polisi

“Tentu saya berharap bahwa jabatan pejabat sekretaris daerah itu bukan jabatan yang mudah tetapi saya punya keyakinan bahwa beliau bisa mengembang nama ini dengan baik,” ungkapnya.

Lanjut Pj Bupati dengan pertimbangan bahwa beliau adalah salah satu aparatur sipil negara yang punya pengalaman dan sudah banyak menempati posisi-posisi yang strategis khususnya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.

“Jadi beliau pasti paham betul apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai seorang sekretaris daerah,” kata Andi Islamuddin.

Baca Juga: Inovasi Peternakan di Cina Bone, Inseminasi Buatan Dikuatkan dengan Ketersediaan Pakan

Saya juga ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanah Pilpres tersebut Bapak pejabat sekretaris Daerah ini bisa dilantik setelah mendapatkan persetujuan petunjuknya siapa persetujuan Bapak Pejabat Gubernur Provinsi Selatan.

“Di hadapan saya ini jelas dikatakan dan disampaikan saya diberi yang mana berdasarkan surat persetujuan ini berkenan pada ketentuan tersebut Bupati boleh dapat mengangkat dan melantik pejabat sekretaris daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sekali lagi selamat buat Bapak Andi Gunadil Ukra yang mana hari ini resmi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bone, semoga Amanah,” tutupnya. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button