MetroNews

Bapenda Makassar Kembali Gelar Sosialisasi Pajak Reklame dan Pajak Parkir

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sosialisasi Pajak Reklame dan Parkir, kembali digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Kegiatan Sosialisasi Pajak Reklame dan Parkir kali ini untuk Kepatuhan Wajib. Sosialisasi, di gelar di Arthama Hotel Makassar, pada 16 Juni dan 19 Juni 2023.

Asisten III Muh. Mario Said, membuka langsung kegiatan itu. Ia di dampingi Irwan Rusfiady Adnan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Makassar mewakili Walikota Makassar.

“Target Pemerintah Kota Makassar yakni sekitar 1,9 T atau sekitar 87%. Sehingga banyak sekali permasalahan-permasalan yang membutuhkan penanganan dan membutuhkan pembiayaan. Dan dukungan peranan serta-merta wajib pajak sebagai mitra pemerintah tiap tahunnya. Di harapkan bisa semakin meningkat dan mampu memberikan semangat dan manfaat khususnya Pemerintah Kota Makassar,” tutur Mario Said.

Baca Juga: Bapenda Makassar Berbagi Strategi dengan Bapenda Palopo dan DPRD Selayar

Hadir pada kegiatan itu, Syaifuddin Sidjaya, Kabid Tata Bangunan dan Lingkungan, Firman Wahab, Kabid Advokasi DPMPTSP. Fikri Fachrurrozi, Kejaksaan Negeri Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Keempatnya hadir sebagai narasumber Pajak Reklame.

sementara Aulia Arsyad, Kepala Dinas Perhubungan dan Daniati, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar sebagai narasumber atau pembicara Pajak Parkir.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bapenda Makassar Tertibkan Reklame di Ruas Jalan Protokol

Bapenda melakukan sosialisasi ini, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dengan menanamkan pengertian dari diri sendiri bisa di mulai dari lingkungan sendiri. Sehingga masyarakat secara perlahan mengubah mindset tentang pajak kearah yang lebih positif.

Kegiatan itu, juga membuka sesi tanya jawab. Sebagai umpan balik antara penanya dan penjawab yakni Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Bapenda Makassar, Harryman. Terkait kendala dan permasalahan yang di hadapi wajib pajak dan pemungut pajak di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button