MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin 31 Oktober 2022 memberikan hasil tidak cukup bukti.
Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga di bebaskan.
Hal tersebut di ungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada conferensi pers yang di gelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, 2 November 2022.
Baca Juga : Pelajar SMA di Makassar Tawuran, Muhlis Korban Salah Sasaran Tewas Kena Celurit
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang di duga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.
Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya di dampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.
Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini di tujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini di tujukan kepada Agung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.
Baca Juga : Gubernur Resmikan Pengoperasian Listrik 24 Jam di Pulau Lae-Lae
Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah di nyatakan bebas dan tidak di tahan di Mapolda. Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.
“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Taka da masalah. Sisa bagaimana mereka di pulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.
Sekadar di ketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel. Di tangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda karena di duga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti. Hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut.