MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg. Kulle mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi syarat RTH (ruang terbuka hijau). Sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, syarat RTH minimal 30 persen dari luasan kota.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Perda No. 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Hotel Royal Bay Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin, Sabtu (5/11/2022).
Arkul sapaan akrabnya mengatakan saat ini RTH di Kota Makassar baru sekitar 10 persen. Menurutnya, angka itu, masih di bawah dari syarat pemerintah pusat, yakni 30 persen dari keseluruhan luas Kota Makassar.
Baca Juga: Cegah Limbah Domestik Cemari Lingkungan, Legislator Arkul Minta Dikelola Baik
“Karena itu kita mendorong pemerintah untuk melakukan pemenuhan 30 persen itu lewat sejumlah program dari dinas terkait soal ruang terbuka hijau. Dan pemanfaatan lahan yang ada di Kota Makassar,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kabid. Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Suwandi menyampaikan ruang terbuka hijau yang penyediaan dan pemeliharaannya merupakan tanggung jawab pemerintah kota.
“Saat ini ruang terbuka hijau kita masih di kisaran 10 persen. Sementara syarat pemenuhan agar ruang terbuka hijau harus mencapai 30 persen,” terang Suwandi.
Baca Juga: Kunjungi Dapil, Arkul Terima Keluhan Drainase dan Jalan Rusak dari Warga
Hanya saja, dirinya menilai ketersediaan RTH di Kota Makassar cukup sulit. Karena sekarang tidak ada lahan yang benar-benar besar untuk mengakomodir ketersediaan RTH, sehingga perlu pemanfaatan segala ruang.
Senada hal tersebut, Iqbal Ahkam dari Komunitas Lingkungan Erath Hour Sulsel mengatakan RTH di Kota Makassar sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Sebagai contoh beberapa daerah di Jawa itu sangat banyak lahan dan kawasan yang-digunakan sebagai ruang terbuka hijau seperti pembangunan taman kota, taman olahraga dan lainnya,” katanya. (*)