NewsSulteng

Wawali Reny Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Pembahasan Empat Ranperda Kota Palu

PALU, NEWSURBAN.ID – Wakil Wali Kota (Wawali) Palu dr Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes hadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (5/12/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu H Armin, S.T. Adapun agenda acara yakni pendapat akhir Wali Kota Palu atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah.

Dengan poin sebagai berikut Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053.

Baca Juga: Wawali Reny Hadiri Ibadah Pra Natal Jemaat GPID Eben Haezer Palu

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Acara selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan Berita acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Antara Pimpinan DPRD Dan Wali Kota Palu di ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.

Baca Juga: Sekda Kota Palu Wakili Wali Kota Hadiri Pertemuan Tahunan BI 2023

Di kesempatan tersebut, Wakil Walikota menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah. Kata dia, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua.

“Namun, kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai. Serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua,” kata Reny.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus DPRD Kota Palu. Yang mana telah memberikan pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga,” ucap Reny saat hadiri rapat Paripurna DPRD Kota Palu.

Baca Juga: Kota Palu Satu-satunya Daerah di Sulteng Raih Predikat Kota Sehat 2023

Menurutnya, dalam pembahasan 4 (empat) buah Ranperda tersebut, guna penyempurnaan, baik materi maupun penyusunannya. Sehingga pada akhirnya rancangan peraturan daerah tersebut dapat-disetujui bersama.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada pejabat eksekutif dan perancang peraturan perundang-undangan. Yang telah turut serta mendampingi dan membahas bersama serta memberikan penjelasan dan bahan kelengkapan. Yang di butuhkan selama dalam proses pembahasan keempat buah rancangan peraturan daerah tersebut. (ysf)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button