NewsSulteng

Setujui Dua Ranperda Kota Palu, Pemkot Apresiasi Kerja Cepat DPRD

# Pendapat Akhir Pemkot Palu Dibacakan Wawali Palu Reny A Lamadjido

PALU, NEWSURBAN.ID — Dua Ranperda Kota Palu telah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Palu. Atas persetujuan itu, Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi.

Adapun dua Ranperda Kota Palu tersebut, yakni: Ranperda ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta rencana pembangunan industri daerah tahun 2023.

Persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, di sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu tentang pendapat akhir Wali Kota Palu. Rapat di rangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Palu dan Wali Kota, Selasa (4/7/2023) di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu.

Dalam pendapat akhir Pemkot Palu yang di bacakan Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido menyampaikan berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Palu yang telah menerima dan menyetujui dua Ranperda. Untuk di tetapakan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, saran, dan masukan guna perbaikan.

“Olehnya, Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Palu yang telah menerima dua Ranperda tersebut,” ucap Reny.

Baca Juga: Kerja Sama Pemkot Palu, Pemprov Sulteng Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IX

Dua Ranperda tersebut telah di lakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulteng. Itu berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018.

Ketentuan itu, mengamanatkan bahwa fasilitas di lakukan terhadap rancangan Perda, sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, menyebutkan bahwa dua Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Serta beberapa catatan rekomendasi, guna perbaikan untuk diproses selanjutnya sesuai peraturan.

“Hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda, akan di sampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi,” kata Reny.

Dia menyebutkan, Perda merupakan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan menampung aspirasi masyarat. “Tentu tetap memperhatikan kondisi dan nilai budaya lokal,” imbuhnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Kota Palu Bahas LKPD Pemkot Palu Tahun Anggaran 2022

Reny menjelaskan, materi atau subtansi Perda, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Juga harus mempertimbangkan aspirasi dan kondisi otonomi serta kemampuan daerah.

Lanjut dia, keberadaan peraturan daerah, dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan. Guna terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses pembahasan Ranperda, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. Namun semua itu sangatlah mulia dan patut dihargai serta hormati, sebagai wujud amanah. Olehnya itu, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikirannya dalam pembahasan dua Ranperda,” ungkap Wakil Wali Kota Palu,” tutur Wawali Reny.

Usai pendapat akhir, kegiatan di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Pimpinan DPRD di wakili Wakil Ketua I, Erman Lakuana dan Pemkot Palu di wakili Wakil Wali Kota Palu.

Penandatanganan berita acara persetujuan ini, usai agenda tersebut di terima dan di setujui oleh anggota DPRD Kota Palu. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button