BONE, NEWSURBAN.ID — Upaya menekan angka pernikahan anak menjadi masih terkendala, meski sudah menjadi atensi DPRD Bone. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bone terkait pencegahan perkawinan anak terhambat di biro hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Inisiatif membentuk Perda ini menyusul, kasus pernikahan anak di Bone terbilang tinggi. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), pada 2019 jumlah kasus perkawinan anak di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan mencapai 746 kasus lalu ada 2021 menjadi 84 kasus. Dan untuk dispensasi perkawinan anak 2019 mencapai 419 kasus, pada 2021 menjadi 63 kasus.
Ketua Bepemperda DPRD Kabupaten Bone, Fahri Rusli mengatakan pihaknya telah mengusulkan Ranperda sejak 2021. Namun terkendala di Biro hukum provinsi.
Baca Juga: Respons Siswa Belajar di Kolong Rumah di Bone, Dewan: Harusnya Bone Tidak Ada Lagi Seperti Ini
“Biro Hukum Provinsi belum memberikan nomor registrasi terhadap Ranperda tersebut,” ungkapnya, Kamis (10/11/2022).
Ia mengaku, alasan Biro Hukum Provinsi Sulsel belum memberikan nomor registrasi atas usulan Perda tersebut karena masuk domain perlindungan. Padahal, menurutnya, Ranperda ini sangat penting mengingat angka perkawinan anak di Bone terbilang tinggi.
“Yang menjadi pertanyaannya kenapa-diberikan ruang untuk membahas di awal kalau nantinya juga akan di cekal seperti ini,” kata Fahri Rusli.
Baca Juga: Rancang Perda Perumda, Andi Fahsar: Upaya Menggenjot PAD Perusda Air Minum Bone
Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah taktis yang akan-dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Komisi I DPRD Bone.
“Kita mau konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kita mau memperjelas itu, bagaimana mekanismenya kenapa bisa terkendala di Biro Hukum provinsi,” tambahnya. (fan)