HukumNews

Edarkan Sabu Tiga Warga Bengo Diringkus Satuan Narkoba Polres Bone

BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Narkoba Polres Bone kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa lalu.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat AKP Yusriadi Yusuf tersebut tiga pelaku masing-masing, AR (50) dan AHZ (42) merupakan warga Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo.Sementara satu pelaku lain berinisial, BH (48) warga Jl Pisang Baru, Kota Watampone Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Pengungkapan bahwa kasus bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi dengan meringkus AR di Jl Lapawawoi, Kota Watampone.

Baca Juga: Hingga Maret 2024, Satlantas Polres Bone Tangani 118 Kasus Lakalantas

Di tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening kecil  berisi berisi sabu, selain itu satu plastik bening kosong bekas pakai.

“Dari pengakuannya sabu tersebut di belinya dari BH. Ia bahkan mengaku telah dua kali membeli sabu untuk dikonsumsi. Setelah mendapat informasi dari pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Bengo,” terangnya Kamis 28/3/2024.

Selanjutnya, tim Polres Bone melakukan pengembangan dengan menggerebek pelaku di Dusun Jompie, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo.Dalam penggerebekan ini, BH-diringkus.

Baca Juga: Gerakan Ramadan Berbagi Bahagia-Dihadiri Puluhan Ribu Warga di Bone

Saat di amankan, polisi menemukan paket sabu. Yang menurutnya telah di pesan oleh rekannya berinisial, AHZ seharga Rp1,4 juta.

“Selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 21.00 Wita, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AHZ di Dusun Jompie. Saat di amankan AHZ mengaku telah memesan sabu,” jelas Iptu Rayendra.

Dari penangkapan yang di lakukan pihak kepolisian. Sedikitnya ada tiga paket sabu di amankan bersama ponsel yang-diduga kuat di gunakan pelaku bertransaksi.

Baca Juga: Resmob Polres Bone Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian

“Tiga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan dan selanjutnya akan menjalani proses hukum,” tambahnya.

Adapun Pelaku terancam akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fan)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button