NewsNusantaraSulsel

Tiga Ranperda Kabupaten Gowa Ditetapkan Jadi Perda

GOWA, NEWSURBAN.ID — Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kabupaten Gowa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Kamis (8/9).

Ketiga Ranperda Kabupaten Gowa tersebut, yaitu Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar; Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri; Dan, Penetapan Ranperda tentang Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Bupati Gowa dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut, sehingga bisa selesai dan-ditetapkan tepat waktu.

Baca Juga: Bupati Gowa Dorong Terbentuknya Desa Ramah Anak dan Perempuan

“Proses dan tahapan pembahasan atas ketiga Ranperda tersebut sampai hari ini sangat efisien dalam hal waktu dan dalam suasana yang mencerminkan kebersamaan serta sinergitas antar legislatif dan eksekutif yang cukup harmonis. Sehingga proses ini telah memiliki tahapan dan siklus anggaran yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lanjut Adnan, setelah ini Ranperda yang telah di tetapkan menjadi Perda kemudian akan-disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk-dilakukan evaluasi oleh tim Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, Adnan juga menyampaikan terimakasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga Ranperda yang telah-ditetapkan. Tentu ini kata Adnan, akan menjadi bahan tindaklanjut dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan ketiga Ranperda tersebut dan akan-disampaikan kepada tim evaluasi Provinsi Sulsel sebagai bahan risalah persidangan pembahasan Ranperda.

Baca Juga: Pemkab Gowa Gandeng PT Grab Dorong Digitalisasi UMKM

“Saya berharap kebersamaan dan kekompakan ini tetap-dipertahankan dan menjadi budaya kedepannya. Namun tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gowa, Anwar Usman dalam laporannya mengatakan bahwa sebelum-ditetapkan. Tiga Ranperda tersebut sudah di lakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD dan pihak terkait.

Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Ranperda ini sangat penting, khususnya Ranperda APBD Perubahan. Karena sudah di atur dalam Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya kondisi di lapangan mengharuskan di lakukan perubahan dalam hal penambahan, pergesaran program dan kegiatan-kegiatan lain.

“Karena itu,diharapkan kepada SKPD yang melakukan penambahan dan perubahan anggaran. Agar betul-betul di manfaatkan peruntukannya bagi kebutuhan masyarakat terkhusus pada kondisi pasca Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Gowa Paparkan Kolaborasi Pemerintah dengan TNI

Begitupun dengan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar. Dan Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri. Anwar Usman juga menyebutkan ini penting-dilakukan dalam rangka mengembangkan perusahaan daerah, memperkuat permodalan. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada kita semua atas berbagai upaya yang telah-dilakukan dalam membangun Kabupaten Gowa. Terkhusus dalam pembahasan tiga Ranperda ini, kami juga sangat berterimakasih kepada TAPD. Pimpinan PT Bank Sulselbar, Direktur Holding Company Gowa Mandiri dan SKPD. Yang senantiasa bersinergi dengan Banggar DPRD Kabupaten Gowa selama pembahasan,” ucapnya.

Rapat Paripurna yang-dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Rapiuddin ini turut-dihadiri, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretrais Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Gowa. (JN/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button