HukumNews

Selain Ismail Bolong, Bareskrim Polri Juga Bakal Periksa Keluarganya Soal Tambang di Kaltim

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Terus jadi sorotan, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong pada Kamis (1/12) besok.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, penyidik akan mendalami soal kepemilikan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. “Keluarga juga kita periksa, minta hari Kamis mendatang,” ujarnya, Rabu (30/11).

Pati Polri satu bintang emas itu, menjelaskan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong akan terpisah. Pipit mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan peran masing-masing di perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga: Desak Usut Tambang Ilegal Ismail Bolong, Massa Geruduk KPK

“Keluarganya kita periksa tersendiri. Saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan,” jelasnya.

Ismail Bolong yang seharusnya diperiksa pada Selasa (29/11) kemarin berhalangan hadir. Ia mengaku sakit.

Kata Pipit, Ismail kepada penyidik mengaku tengah tertekan akibat pemberitaan di berbagai media yang menyeret namanya.

“Katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, media katanya,” jelasnya.

Namun, Pipit tidak menjelaskan kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail.

Ia hanya meningatkan Ismail segera datang menemui penyidik sebelum di jemput paksa.

Ismail Bolong merupakan seorang mantan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) yang pernah bertugas di Polres Samarinda.

Baca Juga: Masyarakat Kasimbar Akan Gelar Aksi Tandingan Menolak Kelompok Pendemo Tolak Tambang Emas

Namanya, menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim. Dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.

Salah satunya, Ismail Bolong mengaku pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang-dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Terkait penambangan batu bara ilegal yang-dibekingi dan-dikoordinir oleh anggota Polri. Serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi mesti memiliki alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk di lakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button