MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Aipda Aksan minta maaf dan membuat pernyataan atas video karyanya menyinggung “borok” Polri yang viral di media sosial.
Sementara, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap Aipda Aksan, anggota Polres Toraja. Ia di periksa terkait penyebaran video pernyataan tentang “borok” Polisi. Dalam video itu, Aipda Aksan ucapkan “masuk Polisi harus bayar, pindah tugas harus bayar, naik pangkat harus bayar”.
Atas video pernyataannya itu, Aipda Aksan minta maaf kepada institusi Polri. Ia juga membuat pernyataan tentang alasan dia membuat dan menyebarkan video itu.
Baca Juga: Viral Video Masuk Polisi Harus Bayar, Pindah Tugas Bayar, Naik Pangkat Bayar, Ini Respons Polda Sulsel
“Ya saudara Aipda A di lanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda Sulsel. Terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” ungkap Kabid Humas.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.
Dalam testimoninya Aipda mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dia buat hanya kesal karena di mutasi. Dari Polres Palopo ke Polres Toraja.
Ia Juga jelaskan video yang dia buat hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, ternyata menyebar ke publik.
Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar. Serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan asumsi pribadinya saja tanpa ada bukti atau fakta.
Baca Juga: Hiasi Police Art Festival 2022, Kapolda Sulsel Bangga Karya Difabel
Kabid Humas berharap dengan adanya pernyataan Aipda A ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang di bangun Aipda A.
Komang kemudian menggaris bawahi pernyataan Aipda A bahwa menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat di buktikan. Melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa di lengkapi data dan fakta/bukti.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menegaskan, perbuatan Aipda Aksan telah melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri. Sebagaimana maksud dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. (#)