BONE, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang dianggap telah berkekuatan hukum tetap Selasa 13/12/2022.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Di lakukan di halaman Kejaksaan Negeri Bone yang di hadiri Kepala Kejaksaan Aksyam, Kanit Narkoba Polres Bone serta beberapa pejabat Kejaksaan lainnya.
Baca Juga : Launching Gerakan Keluarga Cerdas Teknologi Digital, Naoemi Berharap Ada Tindak Lanjut ke Desa-desa
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan pemusnahan barang bukti yang di nilai telah berkekuatan hukum merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Bone.
“Ini juga tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan salah satunya barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Aksyam juga mengapresiasi kinerja jajarannya karena selama ini mampu bekerja dengan baik.
Baca Juga : Wujudkan Makassar Kota Dunia, Danny Pomanto Boyong ASN ke Singapura Ikuti Capacity Building Temasek Foundation
“Terima kasih atas kerja samanya. Di mana tugas dan tanggung jawab teman teman di Kejaksaan mampu di selesaikan dengan baik,” kata Aksyam.
Adapun barang bukti yang di musnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat bruto 357 gram, dua sachet narkotika jenis ganja, satu sachet tembakau gorilla dan tujuh buah senjata tajam.