HukumNewsNusantaraSulsel

Tercatat 11 Kades di Bone Ditahan Akibat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

BONE, NEWSURBAN.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melakukan operasi besar-besaran dalam rangka mengungkap berbagai kasus praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa.

Dalam kurung waktu, beberapa tahun terakhir. Silih berganti, Kejaksaan Negeri Bone dan Kepolisian Resort Bone menangkap dan memenjarakan para oknum kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tercatat 11 kepala desaΒ  (Kades) telah ditangkap dan divonis akibat tersandung kasus korupsi dana desa.

Pada tahun 2017 lalu, Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Andi Mappatokkong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bone terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pengurusan Sertifikat Program Nasional (Prona) atau penertiban sertifikat tanah tahun 2007.

Selanjutnya masih di tahun sama, Plt Kades Polewali, Kecamatan Kajuara, Fahruddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor, Satuan Reserse Kriminal Polres Bone setelah dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp300 juta.

Baca juga: Polres Bone Janji Segera Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa Matajang

Anggaran sebesar Rp300 juta itu di peruntukkan untuk pembangunan fisik berupa jembatan dan talud desa. Namun setelah di telusuri ternyata uang tersebut telah habis kemudian pembangunan tak jalan.

Fahruddin sempat kabur dan menjadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun setelah tiga bulan kabur. Akhirnya ia menyerahkan diri dan langsung ditahan di rutan Mapolres Bone. Fahruddin kemudian selanjutnya menjalani masa penahanan di Lapas Watampone.

Satu tahun sebelumnya. Tepat 2016, Duo Syamsuddin yang merupakan Kepala Desa dan Plt Kepala Desa Pattiro Riolo ditangkap dengan dugaan korupsi secara berjamaah. dengan total kerugian masing-masing, Rp 540 juta pada tahun 2016 serta Rp300 juta menggunakan untuk kampanye Pilkades serentak 2016.

Kemudian, pada 2018 lalu Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Andi Nur Alam tetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Polres Bone atas dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Kades Pallime Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Hasil audit dari BPK Sulawesi Selatan kerugian negara mencapai Rp463 juta. Uang yang di korupsi tersebut bersumber dari dana desa tahun 2016.

Pada tahun sama yakni 2018, Kepala Desa Opo, Andi Juliawan juga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yang merugikan negara sebesar Rp 96 juta. Uang tersebut bersumber dari dana desa tahun 2016.

Selanjutnya masih 2018, Kepala Desa Mattiro Walie Kecamatan Bengo, Rudding Tokkong juga ditangkap dengan kasus korupsi dana desa. Rudding Tokkong melakukan korupsi dana desa sebesar Rp370 juta yang bersumber pada dana desa tahun 2016.

Baca juga: Oknum Jaksa AK Diduga Tilep Dana Desa Rp300 Juta di Bone

Kasus terakhir di 2018 yakni melibatkan Kepala Desa Gareccing, Abd Rasyid. Ia terbukti terlibat dalam jual beli lahan dengan menggunakan Dana Desa pada tahun 2015 dengan kerugian sebesar Rp 201 juta.

Kemudian ada dua kasus terbaru di tahun 2022. Yakni Kepala Desa Matajang, Sale yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Bone setelah terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp750 Juta.

Terakhir, Kepala Desa Pallime Isnaeni vonis di Pengadilan Tipidkor Makassar setelah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 630 juta lebih. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik pada APBDes tahun anggaran 2017

Kacabjari Pompanua membenarkan hal tersebut. Menurutnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun setelah terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, Abdul Hayat Minta Dana Desa Diawasi Ketat

“Betul, Kasus Kades Pallime vonis kemarin empat tahun penjara,” terang Handoko.

Sementara Aktivis Pemuda, Ali Yusran mengatakan, jika petugas melakukan pemeriksaan secara maraton tanpa menunggu adanya laporan atau temuan dari Insfektorat. Maka akan lebih banyak oknum kepala desa di Bone bisa jadi tersangka.

“Jangan di anggap main-main. aya menilai yang ditangkap ini sudah di anggap tak bisa di bina. Misalnya mereka tak mampu lagi ganti rugi, jadi tidak menutup kemungkinan ada yang lebih banyak korupsinya namun belum ketahuan,” ungkapnya, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Ali mengatakan, paling penting sekarang pembinaan dan tim audit dari Inspektorat juga perketat.

“Intinya dari audit, kan setiap penggunaaan anggaran di audit. Tapi anehnya, kenapa kalau internal Pemda Bone yang audit tidak ada temuan. Jadi perlu juga menulusuri jangan sampai antara kades dan tim audit ada main mata,” terang Ali Yusran. (Fan/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button