HukumKriminalNewsSulsel

Hawise, Suami Pembunuh Istri di Bone Terancam Hukuman 15 Penjara

BONE, NEWSURBAN.ID – Hawise, seorang suami pembunuh istri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam pidana 15 tahun penjara. Tersangka, kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa terduga pelaku ini diamankan di rumah kerabatnya di Jalan Jendral Sudirman Watampone 1 jam pasca kejadian.

Baca Juga: Seorang Suami di Sibulue Bone Tega Bunuh Istrinya

“Pelaku, suami (pembunuh istri) ini menyerahkan diri dan pihak keluarganya menelepon polisi di Bone dan meminta menjemput pelaku. Kasat Intel pun langsung menjemput pelaku,” ujarnya Kamis (1/2/2024).

Lanjut Rayendra menjelaskan bahwa pelaku mengakui sakit hati. Tersangka mencurigai istrinya main hati dengan pria lain (selingkuh). Sehingga membuat hubungan mereka renggang selama kurang lebih 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Gelar Rapat Konsolidasi Kader PDIP Siap Menangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024

Kronologis kejadiannya, saat itu korban baru keluar dari sekolah anaknya karena sementara mengurus kepindahannya. Namun tiba-tiba bertemu dengan pelaku yang sedang berboncengan dengan seorang perempuan.

Pelaku kemudian tersulut emosi lalu mengambil parang di motornya dan mengejar korban. Korban sempat berlari. Namun, karena kecapean korban terjatuh. Pelaku pun langsung memarangi korban berkali-kali hingga tak berdaya.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Hadiri Kampanye Anies Baswedan di Bone

“Saat ini pelaku sudah-ditahan di Sel, Pelaku akan-dikenakan pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Rayendra

Diberitakan sebelumnya terduga pelaku Hawise menganiaya korban Hj. Ida di Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone hingga meninggal dunia.

Di mana pelaku kesal terhadap korban lantaran perlakuan menuduh korban telah berselingkuh kepada lelaki lain. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button