NewsSulawesiSulbarSulselSultra
Trending

Andi Sudirman Apresiasi Pencanangan Zona Integritas Kanwil DJKN Sulseltrabar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) menggelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (16/2/2022).

Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ekka S Sukadana menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada publik tanpa melupakan integritas.

Ekka juga menyampaikan, peran DJKN Sulseltrabar yang melayani di tiga provinsi yakni di Sulsel, Sultra, dan Sulbar, hingga saat ini telah menertibkan aset negara senilai Rp261 triliun.

Baca Juga: Plt Gubernur Kembali Lepas 1.000 Nakes Mobile Vaksinator Secara Bertahap

Dengan pencanangan ini, Ekka mengaku akan mempercepat proses pelayanan dengan mengutamakan komitmen integritas dan profesionalisme.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh DJKN Sulseltrabar dan mendukung pencanangan tersebut.

Baca Juga: RS OJK Internasional di CPI Akan Dibangun, Plt Gubernur Teken Kerja Sama Hibah Rp1,2 Triliun

“DJKN ini mitra strategis kami. Kami tentu mendukung pencanangan Zona Integritas ini. Apalagi salah satu tujuannya percepatan pelayanan. Saya melihat taglinenya menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) ini sangat strategis,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Andi Sudirman juga menilai pencanangan pembangunan Zona Integritas ini dapat menjadi contoh bagi semua instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Gaet Investasi Rp16,6 Triliun pada 2021, Andi Sudirman Berhasil Katrol Perekonomian, Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

“Ini jadi contoh untuk melihat Sulsel dalam kondisi pelayanan yang super cepat dan menggerakkan potensi yang ada di Sulsel,” jelasnya.

Terkait dengan aset daerah, Andi Sudirman juga mengungkapkan, sejalan dengan pencanangan tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menjalankan instruksi Menteri Keuangan untuk percepatan pemanfaatan optimalisasi aset daerah. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button