BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulukumba (Satpol PP Damkar Bulukumba), melakukan penertiban baliho di wilayah kota kabupaten, Selasa, 27 Desember 2022.
Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Bulukumba, Haerul Nurdin menjelaskan, alasan penertiban baliho, spanduk dan reklame. Di lakukan karena tidak memiliki izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Baliho, spanduk atau pun rekalame yang bersifat promosi produk. Dan lainnya tentu harus ada izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Jadi, yang tidak memiliki izin tentu di cabut,” jelas Haerul Nurdin.
Baca Juga:Â Jelang Pergantian Tahun, Kawasan Tanjung Bira Makin Berbenah
Selain yang tidak memiliki izin, kata Haerul Nurdin, baliho yang sudah kadaluarsa juga di tertibkan. Seperti baliho penyelenggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Dan tentu, baliho yang penempatannya di anggap menganggu keindahan kota atau pemasangannya semrawut juga di tertibkan.
“Jadi, termasuk baliho yang di pasang pada jalan raya yang tepatnya di tikungan itu ikut di cabut. Karena ini bisa mengancam keselamatan pengendara,” katanya.
Untuk itu, kata Haerul Nurdin, kedepannya untuk pemasangan baliho, spanduk dan reklame, semua pihak-diharapkan untuk melaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Agar semuanya terkoordinasi dengan baik.
“Adapun jumlah baliho yang berhasil di tertibkan teman-teman yang bertugas di lapangan itu jumlahnya puluhan,” tutup Haerul Nurdin. (*)