NewsNusantaraSulsel
Trending

Adnan Harap Rumah Restorative Justice Dapat Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

GOWA, NEWSURBAN.ID — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6).

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Menurutnya, ini akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Kabupaten Gowa.

Apalagi menurut Adnan, Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi di bandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

Baca Juga: Kontribusi Pajak Kabupaten Gowa Terbesar di Wilayah KPP Pratama Bantaeng

“Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa kedepannya tingkat permasalahnnya dapat-diminimalisir. Dan Insya Allah kalau dapat di minimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang-dibutuhkan suasana yang tenang; nyaman, asri dan indah seperti Rumah Restorative Juctice yang-ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga.

“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini. Mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Gowa Hadiri Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Ditsamapta Polda Sulsel

Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa. Sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat ke depen bisa semakin baik di Kabupaten Gowa.

“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa di selesaikan di Rumah Restorative Justice dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, mejelaskan bahwa Rumah Restorative Juctice ini bertujuan untuk mengembalikan. Seperti keadaan semula bai-diluar pengadilan dan di luar penegakan hukum. Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus-diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.

Baca Juga: Bupati Gowa Optimis Desa Pakatto akan Ditetapkan Sebagai Desa Antikorupsi di Indonesia

Karena itu, dia berharap keberadaannya bisa-dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa-diselesaikan di Rumah Restorative Juctice.

Dia juga menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah di hentikan.

“Harapan kita ini, bisa-digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah-masalah kecil bisa-diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa-dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai,” harapnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Juctice ini, –berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksakan Restorative Juctice.

Baca Juga: Bupati Gowa Berikan Bonus ke Atlet Peraih Emas di Sea Games Vietnam

Namun dirinya menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa di lakukan Restorative Juctice. Menurutnya, perkara yang bisa-dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian di bawah Rp.2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.

“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini di mana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan di lihat dari aspek sosial; kepentingan umum; profesionalisme; kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Fokopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Camat Se-Kabupaten Gowa dan Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Pallangga. (jn/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button