PALU, NEWSURBAN.ID — DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna membahas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (12/1/2023).
Rapat yang-dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang, di hadiri Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes.
Paripurna di awali dengan penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses angka 1 dan angka 2 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua PP No. 12 Tahun 2012. Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga:Â Kabel Optik Dirusak OTK, Jaringan Internet Putus, Pelayannan Publik OPD Pemkot Palu Terhambat
Selain itu, juga penyampaian pendapat fraksi dan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palu menyampaikan bahwa rapat kali ini adalah penyampaian hasil fasilitasi Ranperda. Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Tanggal 01 Desember 2022 No. 180/3943/ORG/2022 Perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Perda.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah,” kata Rizal Dg Sewang.
Baca Juga:Â Gebyar PAUD Kota Palu 2023 Di harap Lebih Baik dari Tahun Lalu
Dia mengatakan, regulasi tersebut, perlu penyempumaan pada konsideran. Dengan menimbang sesuai dengan latar belakang perubahan Perda di maksud.
“Perlu penyempumaan redaksionai pada ketentuan Pasal 5. Perlu penyempumaan redaksional pada ketentuan Pasal 7 ayat (4),” ungkapnya.
Setelah dia cermati dan lakukan rapat pembahasan terkait usulan 1 (satu) buah rancangan Peraturan. Pada prinsipnya di setujui setelah di lakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi yang terlampir bersama surat ini. Dan untuk selanjutnya di undangkan ke dalam berita Daerah. (ysf)