MOROWALI UTARA, NEWSURBAN.ID – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 17 orang tersangka pasca bentrok antarkaryawan di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mereka diduga merusak sejumlah fasilitas pabrik. “Kami jerat para tersangka dengan Pasal 170 Ayat 1 Tentang Pengerusakan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin 16 Januari 2023.
Jeratan Pasal 170 KUHP itu, lanjut Didik, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara Pasal 187 KUHP yang sengaja menimbulkan kebakaran, ancaman hukumannya lebih berat.
Baca juga: Teridentifikasi Korban yang Tewas di PT GNI: WNI Asal Kota Pare-pare Sulsel dan TKA dari Cina
“Pasal 170 ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 187 ke 1e Tentang Pembakaran. Ancaman hukuman 12 tahun,” tegasnya.
Saat ini 17 tersangka ditahan di Mapolres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, bentrok berawal dari unjuk rasa. Bentrok antar kedua karyawan di PT GNI, mulai pecah sekitar jam 10 pagi, Sabtu (14/01/2023).
Baca juga: Mencekam! Karyawan Cina Vs Indonesia di GNI Sulteng Saling Serang
Bahkan-diduga, bentrok tersebutdi picu oleh provokator dari luar kepentingan kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan industri nikel.
Usai bentrokan, situasi di lokasi kejadian sudah berangsur kondusif dan terus melakukan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.
Dua korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut,. Yakni seorang pekerja asal Indonesia dan seorang lagi pekerja asing. (hrld/*)