HukumKriminalNewsSulsel

Keluarga Korban Pembunuhan Hj Dahliah Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

BONE, NEWSURBAN.ID — Pihak keluarga korban pembunuhan, Hj Dahliah mendatangi Mapolres Bone. Mereka pun menuntut agar pelaku Kaharman dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Yang mana saat ini pihak keluarga korban pembunuhan mengklaim serta memiliki bukti berupa saksi yang mengarah pada indikasi pembunuhan berencana.

Hal ini pun yang-dikatakan Andi Adnan saat di temui di Mapolres Bone Sabtu kemarin. Ada beberapa poin yang-diminta pihak keluarga korban agar penyidik Polres Bone mengganjar tersangka dengan pasal 340 KUHPidana.

Baca Juga: Motif Pembunuhan IRT di Bone Karena Pelaku Sakit Hati

Pertama, Kaharman yang merupakan pelaku datang ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Ini sebenarnya bisa jadi dasar penyidik untuk menggali informasi lebih jauh. Kalau mau bayar hutang, kenapa mesti bawa parang panjang,” ujarnya.

Lanjut Adnan kemudian dari keterangan pelaku bahwa dia sempat masuk ke SPBU antre. Namun antrean yang panjang akhirnya dia melihat rumah Hj Dahliah dan memilih ke rumah tersebut untuk bayar hutang.

Baca Juga: Di bantu Tim Polda Sulsel, Polres Bone Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Tragis IRT

“Kami punya saksi, yang saat kejadian berada di SPBU. Tidak ada antrian di dalam, karena waktu itu yang ada hanya Pertamax, dan tidak antre orang. Andai sempat masuk ke SPBU pasti juga tertangkap rekaman CCTV,” jelas Adnan.

Pihak keluarga juga menyebut bahwa saat kejadian-diberlakukan sistem buka tutup di jalan tepat di depan SPBU. Sehingga terjadi kemacetan untuk keluar dari SPBU harus memutar dari arah barat.

“Kebohongan pelaku yang ketiga, dia mengatakan melihat rumah dari SPBU. Padahal faktanya waktu itu ada mobil kontainer dan alat berat melakukan pembongkaran muatan berupa bahan pembangunan drainase. Dan itu menghalangi pandangan kalau di dalam SPBU,” tukasnya lagi.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Gara-Gara Sengketa, Paman Tewas di Tangan Kemenakan

Kemudian hal yang aneh terakhir dalam pengakuan pelaku bahwa saat itu pelaku membawa parang karena alasan mau pergi memancing.

“Pelaku tinggal di bagian timur dari TKP. Kalau alasan memancing kenapa ke barat, sementara di barat tidak ada laut, tidak ada empang. Kemudian kalau mau mancing mana alatnya, barang bukti di polisi juga tidak ada,” tambahnya.

Sebelumnya pelaku-diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun Jo pasal 365 ayat 3 KUHPidana. (fan)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button