MetroNewsSulsel

Pacu PAD Kota Makassar, Bapenda Manfaatkan Kontainer Makassar Recover Buka Pelayanan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar buka pelayanan di di Kontainer Makassar Recover.

Pemanfaatan pelayan di Kontainer Makassar Recover untuk pacu PAD Kota Makassar, di bahas di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor Bapenda Makassar.

Dalam kesempataan itu, Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair, memberikan pengarahan. Ia di dampingi Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andi Amri Pratama.

Indirwan menerangkan alur pelayanan pembayaran regristrasi wajib pajak di kontainer yang rencananya akan dilakukan di Kecamatan Wajo.

Ia juga mengimbau agar pembayaran tunai di pegang penuh oleh Bank Sulselbar. Serta mengarahkan penggunaan aplikasi Pakinta terkait pembayaran PBB.

Baca Juga: Bapenda Makassar Gelar Halalbihalal Usai Libur Idul Adha

Sebelumnya, kegiatan ini merupakan arahan dari Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto. Untuk mengadakan Kontainer Terpadu (Konter) yang akan menjadi pusat penyelesaian berbagai masalah masyarakat.

Terdapat 41 kegiatan pelayanan di Konter. Di antaranya Tokomoditi, BACCE (Balla Amma Caradde), Posko Damtor, Posko Mitigasi Sosial, Posko Trantibumlinmas. Posko Pengaduan Restorative Justice, Balla Barakka, Sekretariat PPS Kelurahan, Loket PBB, Posko Start Up Lorong. Dan, Posko Circular Economy, Posko Pelayanan Fasilitasi Perizinan UMKM dan Posbindu.

Tersedia pula, Poslansia, Posyandu, Kelas Ibu Hamil, Posko Stunting & KB, Posko Go Sedot. Ada, Posko FKPM (Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat), Posko Ruang Belajar, Pet Health Center. Serta, Pusat Informasi Budidaya Lorong, Posko Pelayanan HAKI, Posko Dukcapil Online, Posko Pelayanan NIB UMKM dan Creative Hub.

Baca Juga: Bapenda Makassar Tindaki Sejumlah WP Penunggak Pajak PBB

Selain itu, tersedia, Lokerta (Informasi Lowongan Kerja untuk Kita), Pos Siaga Bencana & Kedaruratan. Pusat Pengaduan Anak Putus Sekolah, Pusat Informasi Safety Riding, Pusat Keluhan Tata Ruang (Putarki). Juga, Pusat Informasi Rumah Layak Huni, Perpustakaan Digital, Pelayanan Tanah ex-Gemente. Pusat Bantuan Penyusunan Arsip Keluarga, Digital Museum, Kantor Pakkandatto, Kontainer Aspirasi. Serta, Pusat Informasi Bantuan Pengurusan Jenazah, Pusat Pengaduan Pelayanan Air Bersih dan Pusat Inkubator Mini.

Indirwan mengharapkan Kebijakan ini mampu meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan sipil untuk semua masyarakat. Sehingga setiap kelurahan dapat melakukan implementasi teknis. Termasuk pemberitahuan waktu mulai dan durasi setiap layanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button