JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Penyelenggaraan Laporan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2022, di Hotel The Acacia Jakarta, Selasa (7/02/2023).
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Deddy Winarwan hadir memberikan pengarahan.
LPPD merupakan laporan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 di sebutkan LPPD kabupaten dan kota di sampaikan bupati/wali kota. Kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam arahannya, Direktur EKPKD Deddy Winarwan mengatakan LPPD jangan hanya di maknai sebagai laporan rutin tahunan. Tapi lebih dari itu, sebab LPPD merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.
Baca Juga : Legislator Zulkifli Saiye Puji Digitalisasi RSUD Bulukumba: Terobosan Bagus
“Jadi setiap tahun LPPD ini menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahnya pada masing-masing urusan. Apakah tetap, tinggi, atau turun, itu akan tergambar jelas apalagi berbasis sistem,” kata Deddy Winarwan.
Deddy Winarwan menyebutkan ada beberapa hal yang seringkali mempengaruhi penyusunan LPPD. Salah satunya adalah dukungan anggaran.
Di mana ada beberapa perangkat daerah atau OPD yang beban anggarannya optimal, tapi tidak sedikit juga OPD yang anggarannya tidak optimal sehingga mempengaruhi kinerja.
Hal lain yakni kebijakan kepala daerah. Misalnya, anggaran memadai tapi tidak di dukung dengan kebijakan maka penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan berjalan optimal.
Contoh sederhana, 32 urusan pemerintah daerah di turunkan ke dalam 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah di tetapkan Kemendagri RI. Tapi jika IKK tidak masuk ke dalam program pemerintah daerah maka evaluasinya tidak akan maksimal.
Sedangkan dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang di perlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
Data yang di tuangkan dalam LPPD selanjutnya wajib di verifikasi atau di validasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.
“Tapi kalau IKK tidak ada dalam program kegiatan bagaimana mau menginput data. Jadi walaupun angkanya tersedia tapi tidak di dukung dengan kebijakan kepala daerah itu sama saja tidak akan optimal,” tuturnya.
Begitu juga jika IKK ada di dalam program kegiatan namun tidak di dukung dengan anggaran maka tidak akan optimal. Sehingga dua hal itu akan mempengaruhi keberhasilan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis LPPD.
Baca Juga : Wisata Puncak Malino Camp Destinasi Pilihan Terbaik Bagi Pencinta Petualangan
“Pertama adalah dukungan dari kebijakan kepala daerahnya dan kedua dukungan anggaran,” ucapnya.
Sementara, Sekda Kota Makassar M Ansar mengatakan LPPD adalah sistem yang di bangun Kemendagri RI yang di gunakan untuk memantau kinerja pemerintah daerah.
“Jadi ini sistem di buat untuk memantau kewenangan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Ansar.
Kepada Direktur EKPKD Deddy Winarwan, M Ansar menyampaikan bahwa Kota Makassar sangat konsen terhadap LPPD.
Terbukti, Pemkot Makassar beberapa tahun yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha bukti penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi.
“Memang sulit mempertahankan, jadi kita tidak mau turun dan itu akan terus kita pertahankan,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar mengikuti kegiatan ini hingga selesai 8 Februari 2023, besok.