JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Hernadi SH, MH, bersama Plt Kepala BHP Makassar, Utary Sukmawati Syarief SE, Ak, serta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Kunjungan itu dalam rangka melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. Mereka diterima langsung oleh Hakim Agung Dr H Edi Riadi SH, MH.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Hernadi menyampaikan mereka berkonsultasi tentang tugas pokok dan fungsi (tusi) BHP Makassar, khususnya terkait Perwalian dan Pengampuan.
Sebagai informasi, salah satu tugas BHP yang berada dalam lingkup KemenkumHAM yaitu memiliki peran sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas.
Baca Juga: Kemendagri RI: LPPD 2021 Kota Makassar Masuk Sepuluh Besar Terbaik
“Dari hasil konsultasi ini kami harapkan semoga dapat menjalin hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan BHP Makassar. Guna memudahkan serta memberikan penguatan pada BHP dalam melaksanakan tugasnya,” terang Plt Kepala BHP Makassar Utary, dalam rilis BHP Makassar, Selasa (7/2/2023).
Selain itu, BHP meminta masukan MA tentang rencana menghadirkan narasumber dalam sosialisasi TUSI BHP Makassar pada Maret 2023.
Narasumber yang akan mereka undang yaitu semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di 13 provinsi dalam wilayah kerja BHP Makassar.
Mereka datang untuk memberikan materi tentang sinergitas antara lembaga peradilan dengan BHP Makassar terkait Perwalian dan Pengampuan.
Baca Juga: EKPKD Kemendagri RI Beri Pengarahan Peserta Bimtek Penyusunan LPPD 2022 Pemkot Makassar
Dari kunjungan BHP Makassar tersebut, Hakim Agung Edi Riadi sangat merespons dan mendukung penuh rencana pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Hakim Agung Edi Riadi menyampaikan bahwa penguatan regulasi BHP Makassar sangat penting agar sinergitas antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Yang mengeluarkan dan menetapkan Perwalian dan BHP Makassar selaku Wali Pengawas.
Ia mengharapkan sinergitas tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum. (*)