HukumNewsSulsel

Ditahan Polda Sulsel, IPW Sebut Helmut Hermawan Dikriminalisasi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kasus yang menjerat pengusaha tambang Helmut Hermawan sebagai tersangka tindak pidana pemegang IUP, menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) menduga, Helmut Hermawan dikriminalisasi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers, mengatakan, pihaknya menduga kuta polisi menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan.

Helmut Hermawan adalah seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT. CLM yang-diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar. Namun, belakangan ada pengusaha besar Syamsudin Andi Arsyad masuk sebagai pemegang saham.

Pembungkaman itu lanjutnya, terlihat nyata atas penahanan Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian Antar Sesama, PT CLM Gelar Aksi Donor Darah

“Hal itu,dilakukan setelah Helmut menjalani pemeriksaan maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 setelah-diantar kuasa hukumnya,” kata Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 24 Februari 2023.

Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut menurutnya, terkesan-dipaksakan. Karena di lakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga.

Helmut urainya,diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar. Atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/Dirkrimsus/SPKT Polda Sulsel tertanggal 16 November 2022. Yang-dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022, hari yang sama.

“Laporan itu sendiri-dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT. CLM yang-dipimpin Helmut-dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar, yang mengerahkan banyak aparat Polri dari berbagai satker. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022. Agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju,” ungkapnya.

Baca Juga: Pergantian Manajemen PT CLM Di protes Karyawan, Di anggap Tidak Sah

Penahanan kepada Helmut menurutnya, bila pasal 159 UU Minerba-dikenakan, harusnya-dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini-disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang telah menjadi Direktur Utama PT. CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum dari Helmut. Di samping itu, kalau merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM. Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri. Termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB,” sambung Sugeng.

Praktek penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu. Bahkan, pihak yang-diduga mafia tambang ini tegas Sugeng, perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menkopolhukan Mahfud MD. Agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang-dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar.

“Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Maka bisa-dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi,” tuturnya.

Baca Juga: Ditjen AHU Kemenkumham Tegaskan Zainal Abidin Sah Pimpin PT CLM

Sugeng meminta Mabes Polri untuk menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan. Karena, bukan jamannya lagi di era Jenderal Llstyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar.

“Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada 5 laporan polisi lain yang-diarahkan. Dan diduga akan-digunakan untuk menekan, mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya,” katanya lagi.

Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ Polres Luwu Timur/ Polda Sulsel tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Baca Juga: Management Baru PT CLM: Z Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama

Di samping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/Ditkrimsus/Polda Sulsel yang-dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa izin lingkungan. Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga-dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan No. Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

“Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang-ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi. Karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. Praktek-praktek seperti ini akan menjadikan institusi Polri tidak-dipercaya publik,” tegasnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button