EkonomiHukumMetroNews

Tahun 2023, KPPU Tekankan 4 Hal Prioritas Awasi Persaingan Pelaku UMKM

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan empat penekanan penting sebagai prioritas KPPU pada tahun 2023 mendatang.

Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah menyampaikan Prioritas tersebut diarahkan kepada perkuatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan, dan simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik.

“Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar,” ujar Afif.

Baca Juga : Resesi Ekonomi Mengancam, BI: Kita Tetap Harus Optimis

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional.

Menurut Afif Kontribusi UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022. Sehingga patut di kawal agar tidak di rugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar. Di tahun 2022, praktik di KPPU juga menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33% dari total perkara yang di putus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya).

Kepatuhan pelaku usaha juga perlu di tingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya. Guna mencegah risiko bisnis yang dapat di alami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun 2023.

Menyikapi zaman yang semakin modern, sistem digital KPPU akan semakin di kembangkan khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan.

Afif menekankan bahwa KPPU memiliki banyak kajian dan data dari proses penegakan hukum. Serta notifikasi merger yang perlu di integrasikan dalam bentuk big data internal. Guna mempermudah proses pengawasan, khususnya merespon tuntutan masyarakat atas pengawasan yang efektif dan proses penegakan hukum yang lebih cepat.

Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik.

Simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik.

Baca Juga : November 2022, Sulsel Tercatat Mengalami Kenaikan Inflasi sebesar 0,25% (mtm)

Selain menjelaskan prioritas ke depan, Ketua KPPU turut memaparkan kinerja penegakan hukum dan pencegahan selama satu tahun ke belakang.

Di sampaikan bahwa pada tahun 2022, KPPU telah memutus 15 perkara yang terdiri atas 1 perkara tender, 7 perkara keterlambatan notifikasi, 1 perkara monopoli, 1 perkara penguasaan pasar, dan 5 perkara kemitraan. Total denda yang di kenakan KPPU dalam kelimabelas Putusan tersebut mencapai Rp 27 miliar.

Dalam pengawasan kemitraan, KPPU menangani 15 kasus kemitraan, di mana 12 di antara berasal dari laporan masyarakat dan 3 merupakan inisiatif KPPU. Jumlah ini meningkat dari 13 kasus di tahun 2021. Sebagian besar pengawasan masih di laksanakan atas sektor perkebunan kelapa sawit (13 kemitraan), serta atas sektor transportasi online dan waralaba.

Dalam merger dan akuisisi, terdapat peningkatan notifikasi yang signifikan pada tahun 2022. Tahun ini kami mencatat 300 notifikasi telah di sampaikan ke KPPU, meningkat 28,7% di bandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 233 notifikasi.

Sektor properti-konstruksi adalah sektor dengan notifikasi transaksi terbesar di KPPU pada tahun berjalan. Jumlah perkara keterlambatan notifikasi juga mengalami peningkatan di bandingkan dari tahun sebelumnya. Tercatat 5 perkara keterlambatan tahun ini, meningkat dari 3 perkara di tahun 2021.

Dalam hal eksekusi Putusan, Afif menjelaskan bahwa masih terdapat 52% Putusan berkekuatan hukum tetap yang belum di laksanakan Terlapor. Tahun ini KPPU berhasil mengeksekusi denda mencapai Rp 102 miliar yang telah di setorkan ke Kas Negara.

Guna meningkatkan efektifitas eksekusi Putusan, KPPU telah menggandeng berbagai Lembaga, khususnya Kejaksaan Agung RI dalam membantu proses eksekusi tersebut. Khususnya atas 33% dari piutang denda atau Rp 343 miliar nilai denda yang masih belum di bayarkan Terlapor dari Putusan KPPU.

Baca Juga : Optimis di Tahun 2023, Perekonomian Sulsel Terus Meningkat Seiring Kenaikan Inflasi

Dari sisi pencegahan, KPPU juga melakukan berbagai kajian yang di tindaklanjuti pada penegakan hukum. Seperti kajian perkembangan harga minyak goreng dan kajian posisi dominan oleh Google LCC dalam industri ekonomi digital.

KPPU turut mengeluarkan 22 (dua puluh dua) saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah pada tahun 2022, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tercatat bahwa efektifitas saran dan pertimbangan mencapai 86%, meningkat dari 81% di tahun 2021. Ini menunjukkan bahwa saran dan pertimbangan KPPU kepada Pemerintah mulai terus di laksanakan.

Fakta ini tentunya memberikan energi positif bagi KPPU untuk terus aktif. Mengingatkan Pemerintah atas potensi persaingan usaha tidak sehat yang bersumber dari kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button