NewsSulsel

Covid-19 Melandai, Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

GOWA, NEWSURBAN.ID — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pencabutan Perda Wajib Masker. Wajib memakai masker sebelumnya tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019.

Ranperda Pencabutan Perda Wajib Masker ini, menyusul keberhasilan dalam mengendalikan Covid-19. Dan Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan. Karena sekarang Bapak Presiden sudah mencabut PPKM, sehingga tidak ada lagi pembatasan. Maka kita juga mencabut perda ini,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2).

Baca Juga: Bupati Gowa Dorong MUI dan Kemenag Tindaklanjuti Pembinaan Pengikut Aliran Bab Kesucian

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kita harus cabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi. Makanya kita turun ke DPRD untuk segera melakukan pecabutan,” jelasnya.

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda lain tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Baca Juga: Pemkab Gowa Siapkan Strategi Khusus Percepat Penanggulangan Kemiskinan

Perubahan Ranperda ini kata Adnan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu penyesuaian-penyesuaian. Agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Ia berharap DPRD segera membahas kedua Ranperda ini sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada. Agar segera sah menjadi sebuah peraturan daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa. (nh/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button