Dinas Kominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan (Dinas Kominfo Sulsel) Sukarniaty Kondolele mengatakan perlu adanya regulasi untuk pembatasan digital bagi anak di era sekarang.

Menurutnya, hal itu perlu di lakukan mengingat kasus kriminalitas di Sulawesi Selatan cukup besar melibatkan anak sebagai pelaku.

“Tidak bisa kita pungkiri bahwa salah satu penyebabnya karena digitalisasi,” ujar Sukarniaty pada kegiatan yang digelar Unicef bersama Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Senin, 20 Februari 2023.

Ani sapaan akrabnya mengatakan regulasi pembatasan digitalisasi untuk anak di bawah umur segera digodok tahun ini. Nantinya, Dinas Kominfo akan bekerja sama dengan sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Baca Juga: Dinas Kominfo Sulsel Undang 16 OPD Paparkan Kinerja dan Program Strategis

Menurut Ani, digitalisasi bukan hanya untuk hiburan, namun untuk menunjang aktivitas sekolah atau belajar. Sehingga semua pihak harus mendorong anak-anak untuk menggunakan internet sebagai alat yang penting untuk membantu pendidikan dan meningkatkan pengetahuan.

Sebab, pengaruh digital pada anak-anak dapat memengaruhi kesehatan fisik, emosional, dan psikologis mereka. Karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital dan memastikan bahwa mereka tetap aman dan sehat saat menggunakan teknologi digital.

“Dan yang lebih penting adalah literasi dan edukasi bagaimana menggunakan digital yang aman dan bertanggungjawab. Regulasi ini nantinya di buat untuk melindungi anak-anak kita,” bebernya.

Baca Juga: Dinas Kominfo-SP Sulsel Bersama ICRAF Bahas Pendampingan Satu Data

Selain itu, menurut Ani, peran media juga sangat di butuhkan untuk memberikan perlindungan bagi anak. Bagaimana menciptakan atmosfir positif melalui tulisan yang bisa menjadi insiprasi bagi anak-anak.

“Media punya kontribusi dalam pembentukan karakter anak melalui pemberitaan. Seperti yang di lakukan AJI Makassar ini, saya sangat mengapresiasi,” ungkapnya.

Media juga di harap meningkatkan ketersediaan konten digital yang bermanfaat dan pendidikan untuk anak-anak. Seperti aplikasi pendidikan, game, dan video edukatif.

Baca Juga:Diskominfo-SP Sulsel Gelar Kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif

Hal ini dapat membantu anak-anak belajar dengan cara yang lebih menyenangkan dan interaktif.

Ia menambahkan pendidikan dan pelatihan juga perlu di berikan kepada orang tua dan pengasuh anak. Untuk membantu mereka memahami risiko dan manfaat penggunaan teknologi digital.

“Yang terpenting adalah harus ada kerjasama dengan industri teknologi untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi memberikan fitur keselamatan. Dan pengaturan kontrol orang tua yang memadai pada perangkat dan platform digital mereka,” ungkapnya.

Ani mengaku sejumlah kebijakan sudah di lakukan Pemprov Sulsel untuk melindungi dan memberdayakan anak. Di antaranya Inovasi PASTI BERAKSI atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi.

Baca Juga: Pemberantasan Phishing Perbankan, Pemprov Sulsel Bersama BPKN RI Gelar Diskusi Terbatas

Pemprov bahkan menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

“Kita di Sulsel merupakan provinsi pertama yang mengembangkan rencana aksi provinsi. Untuk menindaklanjuti strategi nasional penanganan anak tidak sekolah bersama Unicef,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulsel itu. (*)

Exit mobile version