MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pihak Unhas bakal somasi media yang tidak melakukan konfirmasi kampus merah itu, terkait berita kasus kematian Virendy, mahasiswa Fakultas Teknik. Unhas rencana melayangkan somasi melalui Dewan Pers.
“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa melalui konfirmasi dengan Unhas,” kata Kepala Bagian Humas Unhas Ahmad Bahar, Selasa (21/2) di Kampus Unhas.
Mantan Wartawan HU Republika itu, mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi.
“Saya telah mengamati dua-tiga hari ini. Ada beberapa media yang memberitakan kasus kematian Virendy itu tidak berimbang. Bahkan cenderung menghakimi,” kata Ahmad Bahar.
Baca Juga: Kick Off Bank Sampah Kampus, Unhas Teken Dua MoU
Menurut Ahmad Bahar, berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Alasannya, tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.
Ia mencontohkan pemberitaan beberapa media yang terbit Senin (20/1) di beberapa media. Dalam pemberitaa itu, kata dia, menyebutkan, pihak Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik.
“Kalimat-kalimat seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unhas itu tidak peduli sama sekali terhadap kematian Virendy.
Padahal lanjut Ahmad Bahar, Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir (datang mewakili Rektor) maupun Dekan Fakultas Teknik datang ke rumah duka. “Datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan. Dan tidak mungkinlah datang begitu saja,” kata Ahmad Bahar.
Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Prof Jamaluddin Jompa, Djusman AR: Semoga Amanah dan Tidak Korupsi!
Ia juga membantah pemberitaan yang meyebut Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika-disemayamkan di RS Grestelina. “Itu juga tidak benar. Karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” sergah Ahmad Bahar.
Menurutnya, selain melanggar KEJ, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Padahal peraturan itu, mewajibkan setiap berita harus melalui verifikasi. Serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Parahnya lagi, lanjut dia, beberapa dari media yang melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi ini sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Prof Jamaluddin Jompa Rangkul Pesaingnya, Djusman AR: Beliau Cermat dan Demokratis
“Mestinya media-media seperti ini memberikan contoh kepada media-media lain dalam memberitakan kasus-kasus yang peka seperti ini,” kata Dosen Ilmu Kelautan Unhas ini.
Somasi terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa konfirmasi ini, lanjut Ahmad Bahar, tujuannya tidak lain agar media lebih cerdas dan berimbang dalam pemberitaan.
“Betul-betul dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. Karena itu, Unhas bakal somasi media soal pemberitaan tanpa konfirmasi dan tidak berimbang. (rls/*)