NewsPolitikSulsel

Wabup Abdul Rauf Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

GOWA, NEWSURBAN.ID — Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni menyambut baik dan memberikan dukungan terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.

“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dan merespon dengan baik atas pengajuan Ranperda Inisiatif ini. Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” katanya, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (24/02).

Baca Juga: 8 Fraksi DPRD Gowa Setujui Pencabutan Perda Wajib Masker

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Gowa No. 043/110/DPRD Tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang harus mendapat perlakuan sama di hadapan hukum negara; Memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum; Dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum tak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.

“Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu. Tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitudional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Baca Juga: Ketua TP PKK Gowa Minta PKK Kecamatan Siapkan Program Unggulan Jelang SMEP

Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamjn kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh daerah.  Dan, kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat-dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan. Namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.

“Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan; Ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa.

Sementara, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa Anwar Usman menyampaikan jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa melalui Wakil Bupati Gowa untuk-dibahas lebih lanjut. Sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.

Baca Juga: Program Bantuan Sembako di Gowa Sasar 59.311 KPM Selama 2022

Dia berharap, kehadiran aturan ini nantinya akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum. Demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik melalui Peraturan Daerah ini.

“Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa-diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis,” terangnya. (vh/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button