Kuasa Hukum Pelaku Rudapaksa Nilai Polres Bone Terburu-Buru Tetapkan Tersangka

  BONE, NEWSURBAN.ID Pasca di tetapkannya tersangka terduga pelaku kasus rudapaksa di Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang melibatkan anak di bawah umur MA ( 14 ) pada 22 bulan lalu oleh pihak Kepolisian Polres Bone masih di nilai penuh kejanggalan. Hal ini pun yang katakan kuasa hukum terduga pelaku Rusmin Igo dan Aswil Adi Tama.

Menurut Rusmin setelah kami di tunjuk sebagai kuasa hukum keluarga terduga pelaku kami langsung mempelajari proses kasus ini sehingga di tetapkannya sebagai tersangka.

“Memang ada beberapa kejanggalan yang kami temukan dalam proses penyidikan sehingga kami melakukan pendampingan terhadap terduga pelaku MA,” ungkapnya saat melakukan jumpa pers Jumat 3/3/2023.

Baca Juga : Ditres Narkoba Polda Sulsel Musnahkan Narkotika Jenis Ganja

Lebih lanjut Rusmin mengatakan jika terduga pelaku ini seakan akan di paksa untuk menjadi tersangka atau kata lain terburu buru di tersangkakan. Di sisi lain pelaku sampai saat ini belum juga mengakui apa yang sangkakan.

“Padahal keluarga korban pemerkosaan mengatakan jika pelakunya berjumlah 4 orang dan ke 4 orang itu sampai saat ini belum menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bone,” jelas Rusmin Igo.

Sementara terduga pelaku MA ini yang juga kerabat korban saat di amankan terkait beredarnya voice note hanya berselang dua hari menjalani pemeriksaan dan langsung di tetapkan sebagai tersangka serta di lakukan penahanan.

“Seharusnya pihak penyidik Polres Bone harus memeriksa semua yang tertera di BAP termasuk para pelaku pemukulan kedua saksi ( IS ) dan ( AMR ) serta pemilik rumah ( D ) yang di duga tempat TKP pelaku pemerkosaan yang saat itu berstatus rumah kosong. Parahnya lagi rumah tersebut sudah di bongkar dan pemilik rumah telah meninggalkan kampung halaman,” tambahnya.

Begitupun juga Aswil Adi Taman setelah berkas kasus ini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone meminta untuk melakukan pemeriksaan yang sangat fair sesuai dengan BAP sebelum di lakukan persidangan.

Baca Juga : Suami Merantau Cari Nafkah Istri lagi Asyik Selingkuh Dibelakang Sampai Hamil 5 Bulan

“Kasihan juga kan jika seseorang tidak bersalah langsung di tersangkakan dengan bukti yang tidak akurat. Seperti yang di lakukan penyidik Polres Bone apalagi ini anak di bawah umur,” terang Aswil Adi Tama.

Aswil juga menambahkan jika setiap keluarga pelaku datang menjenguknya pelaku MA ini bertanya apakah pelakunya sudah di tangkap..??

“Jadi kesimpulannya menurut saya pelaku ini mengira penahanan tersebut terhadap dia hanya sementara ketika pelakunya di tangkap dia akan di keluarkan dari tahanan karena sampai saat ini dia belum pernah mengakui perbuatan yang di sangkakan tersebut. Selain itu saya melihat anak itu terlihat tidak punya beban dan sangat polos,” kata Aswil Adi Tama.(far)

Exit mobile version