HukumKriminalMetroNewsPeristiwa

Didampingi Kuasa Hukum Keluarga Pelaku Rudapaksa Laporkan Okum Babinsa Ke POM

BONE, NEWSURBAN.ID Keluarga terduga pelaku kasus rudapaksa Ma ( 14 ) hari mendatangi Kantor ( POM ) Polisi Militer. Untuk melaporkan terkait adanya Okum Babinsa yang melakukan interogasi kepada terduga pelaku di sebuah sekolah Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kedatangan keluarga tersangka di dampingi kuasa hukum MA untuk melaporkan Oknum babinsa. Yang di duga telah melakukan intimidasi dengan cara menginterogasi pelaku tanpa pendampingan pihak dari keluarga untuk mengaku sebagai pelaku dalam kasus rudapaksa tersebut.

Menurut Kuasa Hukum keluarga pelaku Rusmin Igho pihaknya merasa keberatan atas tindakan Kopda H dan rekannya. Yang telah menginterogasi AM tanpa pendampingan orang tua padahal AM yang masih anak di bawah umur.

Baca Juga : Taqwa Tumbang, Akbar Terpilih Jadi Wakil Bupati Luwu Timur

“Oknum Babinsa ini melakukan interogasi AM secara tertutup di dalam satu ruangan di sekolahnya pada saat jam pelajaran tanpa pendampingan orang tua atau pihak keluarga,” kata Rusmin Igo.

Rusmin menambahkan secara aturan yang harus melakukan interogasi terkait kasus ini adalah pihak ke Polisian.

“Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur itu pun juga harus di dampingi dari pihak keluarga,” tambahnya.

Begitu pun juga kuasa hukum lainnya Aswil Adi Tama menambahkan jika Oknum Babinsa tersebut juga di duga telah menyebarkan issue dan opini ke warga bahwa setelah interogasi di lakukan terhadap AM, seolah olah AM lah pelaku dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Usai Disambut Tradisi, Enam Bintara Remaja Jalani Latihan Pembinaan di Mako Brimob Bone

“Selang dua hari kemudian setelah interogasi di lakukan di sekolah Oknum Babinsa ini juga menceritakan ke orang lain bahwa pelaku dalam kasus rudapaksa adalah AM,” jelas Aswil Adi Tama.

Di mana perjalanan kasus yang hanya memakan waktu tiga hari mengundang banyak tanya di masyarakat itu karna penyidik kepolisian sangat cepat menetapkan AM sebagai tersangka.

“Terlalu buru buru menetapkan MA sebagai tersangka padahal informasi awal yang di hembuskan keluarga korban banyak pelaku dalam kasus ini yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan luka berat pada bagian kelamin,” tambahnya.(far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button