SIGI, NEWSURBAN.ID — Bupati Sigi melalui Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memberi pejelasan dalam sidang DPRD yang membahas dua Ranperda Kabupaten Sigi.
Dua Ranperda Kabupaten Sigi di bahas dalam sidang Paripurna ke lima masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 di DPRD Sigi. Sidang hari itu, adalah penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan dua Ranperda Kabupaten Sigi.
Dua Ranperda ini, masing-masing, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Desa.
Baca Juga: Dorong Kerjasama Atasi Sampah, HPSN Sulteng Ambil Lokasi Perbatasan Palu-Sigi
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sigi, Kamis (9/3/2023) siang,dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae. Di dampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II, Endang Herdiyanti. Serta di hadiri Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi mewakili Bupati.
Dalam sambutan tertulis Bupati Sigi yang-dibacakan Wabup Samuel Yansen Pongi mengatakan, fokus perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pertama adalah terbitnya Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut Wabup Ranperda ini, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Baca Juga: Temu Kangen Masyarakat Komodo, Bupati Sigi Bahas Solusi Dampak Tsunami 2018
Selain itu, Ranperda ini untuk pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua dinas. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Hal yang mendasari pemecahan Dinas PU, selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib. Yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Wabup.
Baca Juga: Sambangi Bupati Sigi, Tim KPK Bahas Program Desa Antikorupsi
Sementara Raperda tentang Desa, kata Wabup,disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dasarnya adalah asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Ini sejalan dengan asas pengaturan desa. Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2024 tentang Desa,” katanya mengutip PIKP dan Persandian Kabupaten Sigi, Minggu (12/3/2023). (ysf)