BONE, NEWSURBAN.ID — Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Setelah video seorang kakek di Bone diduga cabuli anak di bawah umur beredar, kini pihak penyidik Kepolisian Polres Bone memeriksa pihak sejumlah saksi.
Di mana dalam video tersebut terlihat seorang kakek J ( 71 ) telah melakukan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur (5). Kaket itu, di duga telah melakukan pencabulan pada tahun 2019 lalu di Jalan Latenri Tappu Watampone Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Â Kapolres Bone Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seks Istri Orang
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman membenarkan pencabulan tersebut. Menurutnya kasus ini akan di tindak lanjuti oleh unit PPA.
“Kejadiannya sudah lama 2019 tetapi baru video tesebut beredar luas. Setelah keluarga korban mengetahuinya barulah pihak korban melaporkan kejadian ini pada Sabtu 11 lalu,” ungkapnya saat di temui di Mapolres Bone Kamis 16/3/2023.
Baca Juga:Â Berkas Perkara Di kembalikan ke Penyidik, Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Di bawah Umur di Bone Di pulangkan
Lanjut Boby setelah di tindak lanjuti unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi seta video tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami sudah menaikkan perkara ini proses sidik dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku kakek ( J ),” kata Boby Rachman soal video seorang kakek di Bone diduga cabuli anak di bawah umur.
Baca Juga:Â Fakta Baru Kasus Rudapaksa Anak Di bawah Umur di Bone Kembali Mencuat, Pelakunya Sekelompok Pemabuk
Adapun kasus ini kami terapkan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (fan)