MAKASSAR, NEWSURBAN.ID β Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar terus menyerukan untuk tak membuat nyaman anak jalanan (anjal) gelandangan dan pengemis (gepeng) di Jalanan. Salah satu caranya dengan tidak memberi uang ke Anjal dan Gepeng.
Armin Paera menyatakan, tidak memberi uang ke anjal dan gepeng akan membuat mereka tidak nyaman. Sebaliknya, dengan memberi apalagi sering sama halnya memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya. Alhasil, kerja-kerja tim Dinas Sosial akan terkesan sia-sia.
“Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis,β tegas Armin Paera, Kamis (16/3).
Baca Juga:Β Dinas Sosial Makassar Visitasi ke LKS
Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan eksploitasi anak. Apalagi Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa No. 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Fatwa tersebut mengharamkan memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik. Karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Di samping itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Dalam perda tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng. Serta pihak yang melakukan eksploitasi.
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan namun-didapati melakukan aktivitas mengemis. Akan di ancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Baca Juga:Β Resahkan Warga, Dinas Sosial Makassar Amankan Seorang dengan ODGJ
Berbeda dengan pengamen yang sudah-dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan. Atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Di mana pelaku eksploitasi-diberi denda Rp200 juta.
Tak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat. Agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.
Setiap orang atau sekelompok orang tidak-dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis. Yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan-diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp. 1,5 juta.
Baca Juga:Β Dinas Sosial Makassar Siapkan 1.000 Paket Makanan Siap Saji Untuk Pengungsi Banjir
Atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
βSudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng. Selain ada dalam perda juga di dukung eh fatwa haram MUI Sulsel,β ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Bantuan Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, sekarang ada banyak modus yang di lakukan oleh anjal dan gepeng.
Misalnya menggunakan kostum badut hingga menjadi manusia silver. Ia berharap dengan adanya posko di beberapa titik ini bisa membuat jera para anjal dan gepeng untuk kembali ke jalan. (*)